KOTAK OPINI

Minggu, 22 Juni 2014

SK BENDAHARA BOS




SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SEKOLAH DASAR LUAR BIASA IDAYU 1
NOMOR :   / III/ IDAYU 1 /2014

TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SDLB IDAYU 1

Kepala Sekolah SDLB Idayu 1 Kota malang,
MENIMBANG
:
Bahwa demi terwujudnya pengelolaan keuangan sekolah yang lancar, transparan dan bertanggung jawab, maka perlu ditetapkan seorang bendahara Bantuan Operasional Sekolah SDLB Idayu 1
MENGINGAT
:
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2003 tentang Keuangan Negara
2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
3.     Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Menengah
5.     Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor 48/1993
MEMPERHATIKAN
:
Hasil Keputusan Rapat Dinas Guru dengan Kepala Sekolah SDLB Idayu 1  Tanggal 10 Maret 2014

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:

Pertama
:
Menunjuk yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah SDLB Idayu 1
Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya guru yang bersangkutan bertanggung jawab  kepada Kepala Sekolah SDLB Idayu 1
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diperguna
kan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di      : Malang
Pada Tanggal      : 10 Maret 2014
KepalaSekolah,




Andit Dwi Handoyo, S.Pd
NIP. 19770921 200604 1 014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar