SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SEKOLAH DASAR LUAR BIASA IDAYU 1
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SDLB IDAYU 1
Kepala
Sekolah SDLB Idayu 1 Kota malang,
|
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa demi
terwujudnya pengelolaan keuangan sekolah yang lancar, transparan dan bertanggung
jawab, maka
perlu ditetapkan seorang bendahara Bantuan Operasional Sekolah SDLB Idayu 1
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang sistem
Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Menengah
5. Keputusan Menteri Negara Pendayaan
Aparatur Negara Nomor 48/1993
|
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil
Keputusan Rapat Dinas Guru dengan Kepala Sekolah SDLB Idayu 1 Tanggal 10 Maret 2014
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
Menunjuk
yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Bendahara
Bantuan Operasional Sekolah SDLB Idayu 1
|
|
Kedua
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya guru yang bersangkutan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah SDLB Idayu 1
|
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya
|
Asli Surat
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diperguna
kan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Malang
Pada Tanggal
: 10 Maret 2014
KepalaSekolah,
Andit
Dwi Handoyo, S.Pd
NIP. 19770921 200604 1 014

Tidak ada komentar:
Posting Komentar