Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga
Kependidikan
Menurut Suparlan (2006) Skenario Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga
Kependidikan dapat dilakukan dengan lima
langkah sebagai berikut.
1. Peningkatan
Gaji dan Kesejahteraan Guru
Hak utama pendidik yang harus
memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh
penghasilan dan kesejahteraan yang layak, bukan upah minimum. Kebijakan upah
minimum boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang
mengejar prestasi.
Langkah
pertama ini amat vital dan strategis untuk dilakukan. Alasannya, Pertama, dari lima syarat pekerjaan
sebagai profesi, yang masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji dan
kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi. Kelima syarat pekerjaan
sebagai profesi adalah (1) pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi
masyarakat, (2) pekerjaan itu memiliki keahlian bidang tertentu, (3) Bidang
keahlian itu dapat dicapai melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge), (4) pekerjaan itu
memerlukan adanya organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan (5)
pekerjaan itu memerlukan gaji atau
kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara
profesional. Kedua, karena
peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang
paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Dengan kenaikan gaji perlu peningkatan
standar kompetensinya.
2. Mutasi
Profesi dan Rekrutmen Guru untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang
ditugaskan ke profesi lain
Hal ini merupakan konsekuensi
dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi
harus di mutasi ke profesi lain. Syaratnya, (1) mereka telah diberikan
kesempatan mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan
adannya perbaikan yang signifikan., (2) guru tersebut memang tidak menunjukkan
adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk
meningkatkan kompetensinya. Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka
harus rela dan pantas untuk dimutasikan dari profesi guru menjadi tenaga lain
yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu di pensiunkan.
Untuk
mengganti tenaga pendidik yang telah dimutasikan keprofesi lain tersebut perlu
diadakan seleksi secara jujur dan transparan, sesuai standar kualifikasi yang
telah ditetapkan. Rekrutmen pendidik yang jujur dan transparan ini telah
dilakukan oleh Paulo Freirie dalam rangka reformasi pendidikan di Brazilia. Crass program seperti guru bantu
sebaiknya tidak dilakukan dimasa mendatang, karena program ini seperti ibarat
memasang bom pada waktu yang berbahaya. Apabila program ini tidak di kelola
dengan baik. Program guru bantu dapat saja dimasukkan dalam satu sistem dalam
rekrutmen guru. Artinya, proses rekrutmen guru dilakukan melalui guru bantu.
Jadi untuk ikut rekrutmen guru sesorang harus melalui guru bantu. Guru bantu
yang tidak lulus tes secara otomatis menjadi masa akhir kontrak kerja untuk
menjadi guru bantu.
3. Membangun
Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan sebagaimana di amanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Prasarat yang harus di penuhi
bagi pendidik yang akan diangkat menjadi PNS harus diterapkan standar minimal
kualifikasi pendidikan, sementara bagi guru yang sudah memiliki pengalaman
tidak perlu dituntut untuk memenuhi standar tersebut.
Yang diperlukan dalam hal ini
adalah pendidikan profesi dan sistem diklat berjenjang yang harus dihargai
setara dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika sistem ini sudah mulai
berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi pendidik dan tenaga kependidikan
sudah waktunya disesuaikan. Kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan
sudah bukan semata-mata sebagai proses administrasi semata-mata, melainkan
lebih proses penting dalam sertifikasi yang berdasarkan kompetensi.
4.
Membangun Satu
Standar Pembinaan Karier (Career Development Part).
Seiring dengan pelaksanaan
sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus
berbentuk dokumen yang disahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya
berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah.
Sebagai contoh untuk menjadi instruktur, menjadi kepala sekolah atau pengawas,
seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan dan harus
melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karier ini akan
dapat dilaksanakan dengan mantap apabila memenuhi prasarat antara lain jika
sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan
lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai sudah berjalan berdasarkan
sertifikasi.
5. Meneruskan
Peningkatan Kompetensi melalui kegiatan, Diklat, dan Pendidikan Profesi dari
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta melibatkan Organisasi
Pembinaan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Upaya
peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan
secara terencana dan terpogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang
besar di negeri ini memerlukan penanganan secara sinergis oleh semua instansi
yang terkait dengan pre service
education, in service training, dan on the job training.