KOTAK OPINI

Sabtu, 03 November 2012

Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan


Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan

            Menurut Suparlan (2006) Skenario Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan dengan lima langkah sebagai berikut.
1.      Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan yang layak, bukan upah minimum. Kebijakan upah minimum boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. 
            Langkah pertama ini amat vital dan strategis untuk dilakukan. Alasannya, Pertama, dari lima syarat pekerjaan sebagai profesi, yang masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji dan kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi. Kelima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah (1) pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat, (2) pekerjaan itu memiliki keahlian bidang tertentu, (3) Bidang keahlian itu dapat dicapai melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge), (4) pekerjaan itu memerlukan adanya organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan (5) pekerjaan itu memerlukan  gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional. Kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Dengan kenaikan gaji perlu peningkatan standar kompetensinya.
2.      Mutasi Profesi dan Rekrutmen Guru untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang ditugaskan ke profesi lain
Hal ini merupakan konsekuensi dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus di mutasi ke profesi lain. Syaratnya, (1) mereka telah diberikan kesempatan mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adannya perbaikan yang signifikan., (2) guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya. Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dimutasikan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu di pensiunkan.
            Untuk mengganti tenaga pendidik yang telah dimutasikan keprofesi lain tersebut perlu diadakan seleksi secara jujur dan transparan, sesuai standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Rekrutmen pendidik yang jujur dan transparan ini telah dilakukan oleh Paulo Freirie dalam rangka reformasi pendidikan di Brazilia. Crass program seperti guru bantu sebaiknya tidak dilakukan dimasa mendatang, karena program ini seperti ibarat memasang bom pada waktu yang berbahaya. Apabila program ini tidak di kelola dengan baik. Program guru bantu dapat saja dimasukkan dalam satu sistem dalam rekrutmen guru. Artinya, proses rekrutmen guru dilakukan melalui guru bantu. Jadi untuk ikut rekrutmen guru sesorang harus melalui guru bantu. Guru bantu yang tidak lulus tes secara otomatis menjadi masa akhir kontrak kerja untuk menjadi guru bantu.
3.      Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana di amanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
Prasarat yang harus di penuhi bagi pendidik yang akan diangkat menjadi PNS harus diterapkan standar minimal kualifikasi pendidikan, sementara bagi guru yang sudah memiliki pengalaman tidak perlu dituntut untuk memenuhi standar tersebut.
Yang diperlukan dalam hal ini adalah pendidikan profesi dan sistem diklat berjenjang yang harus dihargai setara dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika sistem ini sudah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan. Kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan sudah bukan semata-mata sebagai proses administrasi semata-mata, melainkan lebih proses penting dalam sertifikasi yang berdasarkan kompetensi.
4.      Membangun Satu Standar Pembinaan Karier (Career Development Part).
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus berbentuk dokumen yang disahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh untuk menjadi instruktur, menjadi kepala sekolah atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karier ini akan dapat dilaksanakan dengan mantap apabila memenuhi prasarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai sudah berjalan berdasarkan sertifikasi.
5.      Meneruskan Peningkatan Kompetensi melalui kegiatan, Diklat, dan Pendidikan Profesi dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta melibatkan Organisasi Pembinaan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.  

            Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terpogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan pre service education, in service training, dan on the job training.

Pengembangan Kompetensi Guru melalui Pengembangan Profesi


Pengembangan Kompetensi Guru melalui Pengembangan Profesi

            Kenaikan pangkat atau jabatan Guru Pembina/Golongan IVa ke atas mewajibkan adanya angka kredit kegiatan pengembangan profesi. Macam aktifitas guru yang termasuk pada kelompok pengembangan profesi dikemukakan Suhardjono (1995) adalah: (1) Melaksanakan karya ilmiah di bidang pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, (3) Membuat alat peraga pelajaran, (4) Menciptakan karya seni, (5) Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
            Karya ilmiah di bidang pendidikan terdiri: (1)  Karya ilmiah hasil peneitian, pengkajian, survey dan evaluasi, (2)  Karya tulis atau makalah yang berisi ulasan ilmiah, (3) Tulisan ilmiah populer melalui media massa, (4)  Karya ilmiah prasaran dalam pertemuan ilmiah, (5)  Buku pelajaran atau modul, (6)  Diktat pelajaran, (7)  Karya penerjemahan buku pelajaran/karya ilmiah.

Pengembangan Kompetensi Guru melalui Supervisi Pendidikan


Pengembangan Kompetensi Guru melalui Supervisi Pendidikan

            Supervisi adalah usaha dari pengawas sekolah dalam memimpin guru dalam memperbaiki pengajaran. Supervisi bertugas melihat dengan jelas masalah-masalah yang muncul dalam mempengaruhi situasi belajar dan menstimulir guru kearah usaha perbaikan. Tugas kepala sekolah dan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan supervisi itulah yang berkewajiban untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap apa yang telah dilaksanakan (Bafadal, 2004).
            Oleh karena itu tujuan supervisi secara operasional adalah : (1)  membantu guru dengan jelas melihat tujuan pendidikan, (2) membantu guru membimbing murid dalam belajar, (3) membantu guru dalam menggunakan sumber-sumber pengalaman belajar, (4) membantu guru dalam menggunakan metode dan alat pelajaran modern, (5) membantu guru dalam memenuhi kebutuhan belajar, (6)  membantu guru dalam hal menilai kemajuan murid dan hasil pekerjaan guru itu sendiri, (7) membantu guru dalam membina reaksi mental atau moral kerja guru dalam  rangka pertumbuhan pribadi dalam jabatan, (8) membantu guru barudi sekolah sehingga merasa gembira dengan tugas yang diperolehnya,
(9) membantu guru agar lebih mudah mengadakan penyesuaian terhadap masyarakat, (10) membantu guru agar waktu dan tenaga tercurahkan sepenuhnya dalam pembinaan murid di sekolahnya.
            Supervisi dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu mengelola proses belajar-mengajar dengan baik. Hal ini dilakukan agar tujuan pembelajaran  dapat tercapai secara optimal.
            Ada delapan fungsi supervisi, yaitu: (1) mengkoordinasikan semua usaha sekolah, (2) melengkapi kepemimpinan sekolah, (3) memperluas pengalaman guru, (4) menstimulasi usaha-usaha yang kreatif, (5) memberikan fasilitas dan penilaian yang terus menerus, (6) menganalisa situasi belajar mengajar, (7) memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap anggota staf, (8) mengintegrasikan tujuan pendidikan dan membantu meningkatkan kemampuan guru dalam mengajar.

Pengembangan Kompetensi Guru melalui Tugas Belajar


Pengembangan Kompetensi Guru melalui Tugas Belajar

Pengembangan Kompetensi Guru melalui tugas belajar perlu dilakukan hal ini untuk promosi dalam jabatan maupun dalam bentuk penghargaan terhadap suatu prestasi yang telah diperoleh oleh guru. Selain itu untuk memenuhi tuntutan UU No. 14 Tahun 2005 bahwa  kualifikasi minimum untuk guru SMP yakni S1. Oleh karena bagi pemerintah daerah yang mampu dalam hal pendanaan seyogyanya melakukan program tugas belajar ini. Jika pemda tidak mampu maka harus menyarankan agar para guru melakukan peningkatan kualifikasi secara mandiri. Program ini diarahkan pada para guru yang masih memiliki kualifikasi di bawah S1, yakni D1, D2 dan D3 atau yang lain.          
Bafadal (2004), mengemukakan beberapa tujuan tugas belajar, yakni: (1) Meningkatkan kualifikasi sesuai dengan peraturan kepegawaian, (2) Meningkatkan kemampuan profesional para guru, (3) Mengembangkan motivasi para guru dalam rangka meningkatkan kinerja.
Sifat tugas belajar, yakni: (a) Diberikan secara selektif, artinya hanya yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengikuti program tugas belajar, (b) Mengikat, artinya setelah selesai mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar harus kembali melanjutkan tugas di instansi asal, kecuali ada ketentuan lain, (c) Waktu penyelesaian terbatas, yaitu maksimal 30 bulan (6 semester) di dalam negeri.
Hak-hak peserta tugas belajar, yakni: (a) biaya pendaftaran, (b) biaya her registrasi, (c) biaya pembayaran SPP, (d) pembelian buku-buku dan materi pembelajaran, (e) biaya penelitian, penyusunan tesis, (f) biaya hidup, (g) biaya perjalanan berangkat awal kuliah dan pulang kuliah setelah lulus.
Kewajiban peserta tugas belajar, yakni melaksanakan hal-hal berikut.
a.       Belajar secara bersungguh-sungguh dan berupaya agar dapat menyelesaikan program pendidikan mereka tepat waktu.
b.      Menyampaikan rencana dan hasil studi kepada kepala sekolahnya masing-masing.
c.       Menyampaikan laporan kemajuan secara periodik kepada kepala sekolah masing-masing atau pemberi tugas. Laporan ini merupakan bahan untuk pembuatan DP3.
d.      Melanjutkan tugas di instansi asal minimal selama 2n + 1 tahun (n adalah lama tugas belajar).
Agar tugas belajar diselesaikan dengan sebaik-baiknya, maka perlu adanya sangsi. Adapun sangsi peserta tugas belajar adalah sebagai berikut.
1.  Jika tidak menyelesaikan tepat waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan harus menyelesaikan studinya dengan biaya sendiri.
2.  Apabila setelah menyelesaikan studi yang bersangkutan meninggalkan  tugas pokok semula, yang bersangkutan harus mengembalikan biaya studi yang telah digunakan.

Pengembangan Kompetensi Guru melalui Sertifikasi


Pengembangan Kompetensi Guru melalui Sertifikasi

    Sertifikasi kompetensi guru adalah proses pengujian kompetensi calon guru sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Guru yang telah lulus kompetensi akan mendapat sertifikat kompetensi, seperti yang dinyatakan UU Sisdiknas tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa guru harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi kompetensi  sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang untuk melakukan pekerjaan sebagai guru.
Amanat UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pasal 61 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. Sertifikat dalam hal ini, bukan diinterprestasikan sebagai sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, lokakarya, simposium dan sejenisnya, tetapi sertifikat kompetensi dalam kontek ini diberikan oleh penyelenggara pendidikan atau lembaga yang terakreditasi kepada peserta didik dan warga masyarakat yang dinyatakan lulus uji kompetensi.  Ketentuan  ini bersifat umum,  baik untuk tenaga kependidikan maupun non-kependidikan yang ingin memasuki profesi sebagai guru.                        
Menurut pasal 43 ayat (2) menegaskan bahwa sertifikasi pendidik di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi .
Sertifikasi bagi guru adalah sistem penilaian terpadu yang memiliki proses pengelolaan kinerja guru untuk menunjang peluang pengembangan karir profesionalnya. Sertifikasi guru diarahkan untuk menciptakan iklim dan lingkungan kerja guru yang berorientasi produktifitas, pemberian imbalan yang baik bagi yang berprestasi dan berkeadilan, dilakukan secara sistemik dan ditujukan untuk kesinambungan karir guru secara profesional (Sukamto, 2004).
Sertifikasi kompetensi guru ditujukan kepada guru pemula dan pengembangan karir dalam jabatan guru. Sertifikasi bagi guru pemula (lulusan LPTK atau non LPTK di tambah dengan pendidikan kompetensi pedagogik yang akan memasuki profesi guru). Di awali dari sistem pengangkatan, penempatan sampai pada saat pengembangan.
Untuk pengembangan karir dalam jabatan guru dilakukan melalui pendidikan dalam jabatan (In Service  Training) yang dimulai dari:
(1)   Program untuk penyetaraan untuk  meningkatkan kualifikasi guru.
(2)   Meningkatkan kemampuan-kemampuan yang sifatnya khusus misal melalui penataran.
(3)   Pembinaan dan pengembangan profesional.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat dipergunakan untuk memperbaharui dan meningkatkan kemampuan profesional guru. Melalui kegiatan sertifikasi dapat diketahui  guru yang profesional dan yang belum profesional. Guru yang profesional perlu dipertahankan keberadaannya,  jika perlu diberi penghargaan atau dipromosikan. Untuk guru yang belum profesional perlu ditingkatkan kemampuanya melalui program penyetaraan bimbingan, pelatihan dan penataran.
Proses sertifikasi bagi guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu dapat secara langsung mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Sertifikasi Pendidik (BSP) bagi mereka yang sudah memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan. Sedangkan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan, maka terlebih dahulu harus mengikuti pendidikan lanjutan melalui program penyetaraan  yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi, seperti LPTK. Proses uji sertifikasi juga dapat dilakukan kepada guru yang telah memiliki sertifikat setelah melaksanakan tugas profesinya dalam interval waktu tertentu. Resertifikasi perlu dilakukan agar guru memiliki kinerja dan tanggung jawab yang dapat diteruskan melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi pedagogik, keilmuan (profesional) dan kompetensi lain yang dipersyaratkan.
Sertifikasi guru pemula lulusan S1 pendidikan dan non kependidikan. Proses sertifikasi dapat digambarkan sebagai berikut. Pertama, sertifikasi guru pemula lulusan S1 pendidikan. Guru pemula lulusan S1 pendidikan telah mengalami pendidikan kompetensi pedagogik (PKP), sehingga mereka secara langsung dapat mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh BSP, baik di tingkat nasional maupun daerah (Depdiknas, 2004). Kedua, sertifikasi guru pemula lulusan S1 non-kependidikan. Proses pertama yang harus dilalui bagi guru pemula lulusan S1 non-kependidikan adalah mengikuti pendidikan kompetensi pedagogik (PKP) yang diselenggarakan oleh LPTK terakreditasi. Setelah dinyatakan lulus, guru pemula dapat mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Standar Pendidikan (BSP).