KOTAK OPINI

Sabtu, 16 Juli 2011

Sekolah Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Sekolah Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Pendidikan berkebutuhan khusus merupakan disiplin ilmu yang dianggap masih muda dengan akar yang sudah tua, yang membentang dari kebudayaan kuno mediterania hingga sejarah modern Eropa (Jhonsen dalam Tarmansyah, 2007). Menurut Depdiknas (2003) Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fifik, emosional, mental sosial dan/ memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Sekolah Berkebutuhan Khusus atau Sekolah Luar Biasa adalah sekolah yang secara khusus menangani anak tuna sesuai dengan jenis ketunaannya (Widjajantin, 1991). Pendapat diatas, menurut penulis adalah sekolah luar biasa merupakan sekolah yang menangani anak yang mengalami penyimpangan dalam segi fisik, sosial, dan emosional sehingga tidak mampu memanfaatkan program sekolah biasa. Sedangkan bentuk penyelenggaraannya meliputi: (1) SLB/A bagian Anak Tunanetra, (2) SLB/B bagian Anak Tunarungu, (3) SLB/C bagian Anak Tunagrahita, (4) SLB/D bagian Anak Tunadaksa, (5) SLB/E bagian Anak Tunalaras, (6) SLB/F bagian anak berbakat dan autis, dan (SLB/G bagian Anak Tunaganda) dan bagi ABK bisa masuk kesekolah reguler yang kita kenal sebagai Inklusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar