A.
Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan
Nasional
Departemen Pendidikan
Nasional telah menetapkan berbagai kebijakan terobosan yang mendasar dan
berskala besar selama periode 2005--2009, yang dalam jangka menengah dan
panjang diharapkan berdampak besar pada peningkatan dan pemerataan akses
pendidikan, peningkatan mutu, dan daya saing pendidikan, serta penguatan tata
kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Kebijakan teroboson yang
selama ini dilaksanakan akan tetap diteruskan menjadi kebijakan strategis pembangunan
pendidikan pada masa mendatang, yaitu pada periode 2010—2014 dengan fokus
kebijakan sebagai berikut.
1. Reformasi
Pendanaan Pendidikan
Dalam periode pembangunan 2005--2009, reformasi pendanaan
pendidikan telah menghasilkan terobosan penting yang meliputi program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), BOS buku, Bantuan Khusus Murid (BKM), dan beasiswa
dari SD hingga perguruan tinggi yang bertujuan mendukung penyediaan dana
pendidikan bagi peserta didik, khususnya bagi masyarakat miskin atau yang
berkekurangan serta peningkatan mutu melalui Bantuan Operasional Manajemen Mutu
(BOMM). Melalui BOS, BKM, dan beasiswa telah terbukti dapat secara signifikan
menurunkan angka putus sekolah dan meringankan beban orang tua dalam
menyediakan biaya pendidikan bagi anak. Permasalahan dalam pendistribusian dan
pemanfaatan pendanaan massal ini akan diselesaikan dengan meningkatkan fungsi
pengendalian dan pengawasan dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan
Pembangunan (BPKP), Inspektorat Daerah, serta didukung oleh peran serta
masyarakat khususnya melalui Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
2.
Reformasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Sesuai
dengan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang menempatkan guru sebagai
profesi, guru harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-4, sementara
dosen berpendidikan minimal S-2/S-3. Selain itu, baik guru maupun dosen harus
memiliki sertifikat profesi berupa sertifikat pendidik. Untuk melanjutkan
pelaksanaan kualifikasi dan sertifikasi yang disertai dengan
peningkatankesejahteraan pendidik, pada tahun 2010--2014 Depdiknas akan
mempertahankan kegiatan-kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru
melalui:
·
beasiswa peningkatan kualifikasi guru
menjadi guru dengan kualifikasi minimum S-1/D-4 dan peningkatan kualifikasi
dosen menjadi S-2/S-3;
·
sertifikasi pada pendidik yang berimplikasi
pada pemberian penghargaan berupa tunjangan profesi pendidik;
·
kegiatan-kegiatan pelatihan dan
pengembangan kompetensi pendidik
·
pembinaan profesionalisme guru
berkelanjutan melalui kegiatan KKG/MGMP, KKKS/MKKS, dan KKPS/MKPS.
Peningkatan kesejahteraan dan
penghargaan kepada pendidik sesuai dengan UU RI No. 14/2005 merupakan faktor
utama dalam menaikkan motivasi pendidik dalam meningkatkan kualitas mengajar
secara berkesinambungan. Selain guru dan dosen, tenaga kependidikan memegang
peranan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Peningkatan kualifikasi dan
kompetensi dalam rangka reformasi birokrasi dan manajemen kepegawaian yang
didukung dengan sistem penghargaan yang memadai yang merupakan fokus utama
dalam periode pembangunan
3. Penerapan
TIK untuk e-Pembelajaran dan e-Administrasi
Pendayagunaan TIK diyakini dapat menunjang upaya peningkatan dan
pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing
pendidikan, serta tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan.
Penerapan TIK untuk pendidikan oleh Departemen Pendidikan Nasional dapat
memperbaiki akses dan mutu serta sekaligus meningkatkan efektivitas tata
kelola. Dengan terbangunnya infrastruktur Jardiknas ini, tantangan ke depan
adalah bagaimana mengembangkan isi e-pembelajaran dan e-administrasi. Pada
tahun 2010--2014, penyebarluasan TIK untuk e-pembelajaran dan e-administrasi
didukung melalui kegiatan:
·
perluasan akses Jardiknas, TV
Edukasi dan pengembangan kontenpembelajaran berbasis TIK;
·
pengembangan sistem informasi
manajemen untuk memudahkan tugas-tugas, pelaporan, dan pengendalian berbagai
macam kegiatan dan program;
·
Peningkatan kemampuan SDM untuk
mendukung pendayagunaan TIK di pusat dan daerah.
·
Pengembangan pusat sumber
belajar (learning resources center) berbasis TIK pada pendidikan dasar
dan menengah
·
Pengembangan sistem dan model
pembelajaran berbasis TIK baik pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
4.
Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana
Pendidikan
Sebagai upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan serta menjamin
terpenuhinya hak warga negara atas pendidikan, pemerintah harus berusaha memperbanyak
dan meningkatkan kualitas berbagai prasarana fisik pendidikan, antara lain
rehabilitasi prasarana pendidikan, pengadaan ruang kelas dan unit sekolah baru,
serta pembangunan perpustakaan dan laboratorium. Pengadaan dan pembangunan sarana
pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan mutu
pendidikan ditempuh dengan melanjutkan kegiatan-kegiatan:
·
penyediaan perpustakaan sekolah sebagai
sumber belajar yang sangat penting dan bertugas sebagai media penyampaian publikasi
kekayaan intelektual dan sarana pendukung kegiatan pendidikan dan sesuai dengan
amanat UU RI No. 43/2007 tentang Perpustakaan yang mewajibkan semua
sekolah/madrasah dan semua perguruan tinggi memiliki perpustakaan sendiri dan
berbasis TIK;
·
penyediaan laboratorium yang relevan
seperti laboratorium IPA, laboratorium bahasa, dan laboratorium komputer di
tingkat sekolah/madrasah serta berbagai bentuk laboratorium berspesialisasi di
perguruan tinggi.
5. Penyediaan
Sarana Pendidikan
Selain ketersediaan dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan,
peningkatan mutu pendidikan sangat
dipengaruhi oleh ketersediaan sarana pembelajaran seperti peralatan
laboratorium, alat peraga, fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, buku,
dan fasilitas olahraga. Sejalan dengan penyediaan sarana pendidikan pada periode
sebelumnya, pada tahun 2010--2014 Depdiknas mempertahankan penyediaan sarana
pendidikan yang bersifat massal, yaitu (a) penyediaan peralatan dan bahan habis
pakai untuk laboratorium IPA; (b) penyediaan peralatan TIK untuk mendukung
proses pembelajaran seperti perangkat komputer, perpustakaan elektronik, dan
buku ajar dalam format elektronik; (c) penyediaan peralatan laboratorium
bahasa; (d) penyediaan sarana olahraga untuk mendukung peningkatan kesehatan
jasmani peserta didik; dan (e) penyediaan buku-buku pelajaran yang meliputi
buku teks ajar dan buku pengayaan.
6. Reformasi
Perbukuan secara Mendasar
Kebijakan perbukuan nasional memasuki fase baru sejak terbitnya
Permendiknas Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran yang kemudian
diamandemen dengan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku. Substansi
Permendiknas itu meliputi:
·
tidak ada lagi monopoli
penulisan, penggandaan, penerbitan, dan pendistribusian buku, baik oleh
Depdiknas maupun pihak lain, bahkan mendorong sebanyak mungkin orang atau
lembaga untuk menulis, menerbitkan, dan memperdagangkan buku dengan persaingan
yang sehat;
·
buku dipilih sendiri oleh
sekolah melalui rapat dewan guru dengan masa pakai minimal lima tahun;
·
peserta didik yang mampu
dianjurkan untuk memiliki buku teks pelajaran dengan cara membelinya langsung
di toko buku pengecer dan guru tidak diperbolehkan untuk berdagang buku kepada
peserta didik;
·
satuan pendidikan wajib
menyediakan buku teks pelajaran dalam jumlah yang cukup di perpustakaan dalam
rangka memberikan akses kepada siswa miskin;
7. Peningkatan
Mutu dan Daya Saing Pendidikan dengan Pendekatan Komprehensif
Depdiknas telah mengembangkan pendekatan yang komprehensif untuk meningkatkan
mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Pendekatan komprehensif ini
didesain berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang
mengamanatkan dikembangkannya Standar Nasional Pendidikan (SNP), penyelenggaraan
pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal, akreditasi
pendidikan, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
8. Perbaikan
Rasio Peserta Didik SMK:SMA dan Pendidikan Vokasi
Peningkatan relevansi pendidikan merupakan kebijakan yang
ditujukan agar keluaran pendidikan dapat lebih berorientasi pada pemenuhan dunia
kerja serta kebutuhan dunia usaha dan industri. Oleh sebab itu, relevansi
proses pendidikan formal dan nonformal perlu diarahkan agar peserta didik, baik
di tingkat pendidikan menengah, terutama kejuruan maupun di tingkat pendidikan
tinggi agar lebih siap memasuki dunia kerja.
9. Intensifikasi
dan Ekstensifikasi Pendidikan Nonformal dan Informal untuk Menggapaikan Layanan
Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Tak Terjangkau Pendidikan Formal (Reaching
The Unreached)
Bagi negara sebesar Indonesia dengan penduduk 230 juta yang
tersebar di 18.000 kepulauan dengan distribusi pendapatan yang belum merata dan
struktur social masyarakat yang masih didominasi kelas bawah yang miskin, tentu
tidak mungkin bagi Pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada semua
warga negaranya melalui pendidikan formal. Oleh karena itu, pendidikan
nonformal bagi Indonesia menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang
miskin yang tinggal di daerah perbatasan, pulau terpencil, di daerah pegunungan
yang relatif terisolasi, atau daerah lain yang masih terisolasi karena belum
terbangunnya infrastruktur perhubungan dan sarana publik secara
memadai dan/atau masyarakat yang memerlukan
pelayanan pendidikan secara khusus.
10. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan
Citra Publik Pendidikan dengan Pendekatan Komprehensif
Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik
dilaksanakan secara komprehensif dan sistematis. Sebagai hasil dari upaya
peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan standar mutu pelayanan publik,
Depdiknas telah berhasil memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari
BPK pada tahun 2008 dan ditargetkan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian
pada tahun 2010. Untuk itu perlu ada penataan kelembagaan sebagai upaya
reformasi birokrasi membentuk Departemen Pendidikan Nasional yang ramping dan
efektif serta disesuaikan dengan arah visi, misi, tujuan, dan sasaran yang akan
dicapai
11. Penguatan Partisipasi Masyarakat di Bidang
Pendidikan
UU Sisdiknas merumuskan
peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan
pengguna hasil pendidikan. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis
masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama,
lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar