KOTAK OPINI

Selasa, 23 Oktober 2012

Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan

A.      Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional

Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan berbagai kebijakan terobosan yang mendasar dan berskala besar selama periode 2005--2009, yang dalam jangka menengah dan panjang diharapkan berdampak besar pada peningkatan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, dan daya saing pendidikan, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Kebijakan teroboson yang selama ini dilaksanakan akan tetap diteruskan menjadi kebijakan strategis pembangunan pendidikan pada masa mendatang, yaitu pada periode 2010—2014 dengan fokus kebijakan sebagai berikut.
1.      Reformasi Pendanaan Pendidikan
Dalam periode pembangunan 2005--2009, reformasi pendanaan pendidikan telah menghasilkan terobosan penting yang meliputi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS buku, Bantuan Khusus Murid (BKM), dan beasiswa dari SD hingga perguruan tinggi yang bertujuan mendukung penyediaan dana pendidikan bagi peserta didik, khususnya bagi masyarakat miskin atau yang berkekurangan serta peningkatan mutu melalui Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM). Melalui BOS, BKM, dan beasiswa telah terbukti dapat secara signifikan menurunkan angka putus sekolah dan meringankan beban orang tua dalam menyediakan biaya pendidikan bagi anak.  Permasalahan dalam pendistribusian dan pemanfaatan pendanaan massal ini akan diselesaikan dengan meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Daerah, serta didukung oleh peran serta masyarakat khususnya melalui Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
2.      Reformasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sesuai dengan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang menempatkan guru sebagai profesi, guru harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-4, sementara dosen berpendidikan minimal S-2/S-3. Selain itu, baik guru maupun dosen harus memiliki sertifikat profesi berupa sertifikat pendidik. Untuk melanjutkan pelaksanaan kualifikasi dan sertifikasi yang disertai dengan peningkatankesejahteraan pendidik, pada tahun 2010--2014 Depdiknas akan mempertahankan kegiatan-kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui:
·         beasiswa peningkatan kualifikasi guru menjadi guru dengan kualifikasi minimum S-1/D-4 dan peningkatan kualifikasi dosen menjadi S-2/S-3;
·         sertifikasi pada pendidik yang berimplikasi pada pemberian penghargaan berupa tunjangan profesi pendidik;
·         kegiatan-kegiatan pelatihan dan pengembangan kompetensi pendidik
·         pembinaan profesionalisme guru berkelanjutan melalui kegiatan KKG/MGMP, KKKS/MKKS, dan KKPS/MKPS.
Peningkatan kesejahteraan dan penghargaan kepada pendidik sesuai dengan UU RI No. 14/2005 merupakan faktor utama dalam menaikkan motivasi pendidik dalam meningkatkan kualitas mengajar secara berkesinambungan. Selain guru dan dosen, tenaga kependidikan memegang peranan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi dalam rangka reformasi birokrasi dan manajemen kepegawaian yang didukung dengan sistem penghargaan yang memadai yang merupakan fokus utama dalam periode pembangunan
3.      Penerapan TIK untuk e-Pembelajaran dan e-Administrasi
Pendayagunaan TIK diyakini dapat menunjang upaya peningkatan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan, serta tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Penerapan TIK untuk pendidikan oleh Departemen Pendidikan Nasional dapat memperbaiki akses dan mutu serta sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola. Dengan terbangunnya infrastruktur Jardiknas ini, tantangan ke depan adalah bagaimana mengembangkan isi e-pembelajaran dan e-administrasi. Pada tahun 2010--2014, penyebarluasan TIK untuk e-pembelajaran dan e-administrasi didukung melalui kegiatan:
·         perluasan akses Jardiknas, TV Edukasi dan pengembangan kontenpembelajaran berbasis TIK;
·         pengembangan sistem informasi manajemen untuk memudahkan tugas-tugas, pelaporan, dan pengendalian berbagai macam kegiatan dan program;
·         Peningkatan kemampuan SDM untuk mendukung pendayagunaan TIK di pusat dan daerah.
·         Pengembangan pusat sumber belajar (learning resources center) berbasis TIK pada pendidikan dasar dan menengah
·         Pengembangan sistem dan model pembelajaran berbasis TIK baik pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
4.      Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Pendidikan
Sebagai upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan serta menjamin terpenuhinya hak warga negara atas pendidikan, pemerintah harus berusaha memperbanyak dan meningkatkan kualitas berbagai prasarana fisik pendidikan, antara lain rehabilitasi prasarana pendidikan, pengadaan ruang kelas dan unit sekolah baru, serta pembangunan perpustakaan dan laboratorium. Pengadaan dan pembangunan sarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan ditempuh dengan melanjutkan kegiatan-kegiatan:
·         penyediaan perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar yang sangat penting dan bertugas sebagai media penyampaian publikasi kekayaan intelektual dan sarana pendukung kegiatan pendidikan dan sesuai dengan amanat UU RI No. 43/2007 tentang Perpustakaan yang mewajibkan semua sekolah/madrasah dan semua perguruan tinggi memiliki perpustakaan sendiri dan berbasis TIK;
·         penyediaan laboratorium yang relevan seperti laboratorium IPA, laboratorium bahasa, dan laboratorium komputer di tingkat sekolah/madrasah serta berbagai bentuk laboratorium berspesialisasi di perguruan tinggi.
5.      Penyediaan Sarana Pendidikan
Selain ketersediaan dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu  pendidikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana pembelajaran seperti peralatan laboratorium, alat peraga, fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, buku, dan fasilitas olahraga. Sejalan dengan penyediaan sarana pendidikan pada periode sebelumnya, pada tahun 2010--2014 Depdiknas mempertahankan penyediaan sarana pendidikan yang bersifat massal, yaitu (a) penyediaan peralatan dan bahan habis pakai untuk laboratorium IPA; (b) penyediaan peralatan TIK untuk mendukung proses pembelajaran seperti perangkat komputer, perpustakaan elektronik, dan buku ajar dalam format elektronik; (c) penyediaan peralatan laboratorium bahasa; (d) penyediaan sarana olahraga untuk mendukung peningkatan kesehatan jasmani peserta didik; dan (e) penyediaan buku-buku pelajaran yang meliputi buku teks ajar dan buku pengayaan.
6.      Reformasi Perbukuan secara Mendasar
Kebijakan perbukuan nasional memasuki fase baru sejak terbitnya Permendiknas Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran yang kemudian diamandemen dengan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku. Substansi Permendiknas itu meliputi:
·         tidak ada lagi monopoli penulisan, penggandaan, penerbitan, dan pendistribusian buku, baik oleh Depdiknas maupun pihak lain, bahkan mendorong sebanyak mungkin orang atau lembaga untuk menulis, menerbitkan, dan memperdagangkan buku dengan persaingan yang sehat;
·         buku dipilih sendiri oleh sekolah melalui rapat dewan guru dengan masa pakai minimal lima tahun;
·         peserta didik yang mampu dianjurkan untuk memiliki buku teks pelajaran dengan cara membelinya langsung di toko buku pengecer dan guru tidak diperbolehkan untuk berdagang buku kepada peserta didik;
·         satuan pendidikan wajib menyediakan buku teks pelajaran dalam jumlah yang cukup di perpustakaan dalam rangka memberikan akses kepada siswa miskin;
7.      Peningkatan Mutu dan Daya Saing Pendidikan dengan Pendekatan Komprehensif
Depdiknas telah mengembangkan pendekatan yang komprehensif untuk meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Pendekatan komprehensif ini didesain berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengamanatkan dikembangkannya Standar Nasional Pendidikan (SNP), penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal, akreditasi pendidikan, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
8.      Perbaikan Rasio Peserta Didik SMK:SMA dan Pendidikan Vokasi
Peningkatan relevansi pendidikan merupakan kebijakan yang ditujukan agar keluaran pendidikan dapat lebih berorientasi pada pemenuhan dunia kerja serta kebutuhan dunia usaha dan industri. Oleh sebab itu, relevansi proses pendidikan formal dan nonformal perlu diarahkan agar peserta didik, baik di tingkat pendidikan menengah, terutama kejuruan maupun di tingkat pendidikan tinggi agar lebih siap memasuki dunia kerja.
9.      Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendidikan Nonformal dan Informal untuk Menggapaikan Layanan Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Tak Terjangkau Pendidikan Formal (Reaching The Unreached)
Bagi negara sebesar Indonesia dengan penduduk 230 juta yang tersebar di 18.000 kepulauan dengan distribusi pendapatan yang belum merata dan struktur social masyarakat yang masih didominasi kelas bawah yang miskin, tentu tidak mungkin bagi Pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada semua warga negaranya melalui pendidikan formal. Oleh karena itu, pendidikan nonformal bagi Indonesia menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang miskin yang tinggal di daerah perbatasan, pulau terpencil, di daerah pegunungan yang relatif terisolasi, atau daerah lain yang masih terisolasi karena belum terbangunnya infrastruktur perhubungan dan sarana publik secara memadai dan/atau masyarakat yang memerlukan pelayanan pendidikan secara khusus.
10.   Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik Pendidikan dengan Pendekatan Komprehensif
Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik dilaksanakan secara komprehensif dan sistematis. Sebagai hasil dari upaya peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan standar mutu pelayanan publik, Depdiknas telah berhasil memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK pada tahun 2008 dan ditargetkan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2010. Untuk itu perlu ada penataan kelembagaan sebagai upaya reformasi birokrasi membentuk Departemen Pendidikan Nasional yang ramping dan efektif serta disesuaikan dengan arah visi, misi, tujuan, dan sasaran yang akan dicapai
11.   Penguatan Partisipasi Masyarakat di Bidang Pendidikan
UU Sisdiknas merumuskan peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar