Program wajib belajar (wajar) 9 tahun telah dicanangkan sejak tahun 1994 dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tanggal 2 Mei 1994, sebagai kelanjutan dari program wajardikdas 6 tahun yang ditetapkan pada 2 Mei 1984, dan pada tahun 2008 telah ditetapkan pemerintah sebagai tahun akhir di mana wajib belajar harus dituntaskan. Kondisi Pendidikan dari data yang telah yang telah dipaparkan diatas tercatat bahwa pada tahun 2009 APK SD mencapai 116,95 % dan untuk jenjang pendidikan SMP mencapai 98,00 %, meski demikian, masih terdapat lebih dari 900 ribu anak yang membutuhkan pendidikan kesetaraan, dan sekitar 200 ribu anak berkebutuhan khusus usia SD/SMP yang terdata hanya sekitar 55 ribu orang atau 25% yang bersekolah.
Pada dasarnya pendidikan adalah hak untuk semua dan tidak hanya berkisar pada perhitungan APM dan APK semata (kuantitas), namun terlebih harus fokus pada kepastian kualitas pendidikan terhadap peserta didiknya, ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia belum dapat membekali anak dengan kompetensi dasar yang diperlukan untuk mempertahankan dan mengupayakan kehidupan yang lebih baik di masa depan, diakibatkan oleh tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan, kurikulum yang belum paten, sarana penunjang proses belajar yang belum memadai, mutu guru yang rendah, dan kondisi sosial budaya yang kurang mendukung.
Rendahnya anggaran pendidikan sangat berpengaruh pada rendahnya anggaran wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun (SD dan SMP), kondisi tesebut menimbulkan sejumlah tandanya bagaimana memenuhi kesepakatan MDG’s yaitu semua anak harus sekolah ?. Apabila kita melihat secara gamblang terhadap dalam tahun 2009, dimana anggaran yang dibutuhkan oleh setiap anak SD dalam satu tahun sekolah (tahun 2006) bisa diperkirakan Rp 1.000.000,- (angka yang sangat minim) sedangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditanggung oleh pemerintah dalam satu tahun hanya Rp. 254.500, pada (tahun 2006), kondisi ini sama sekali sangat tidak cukup untuk membiayai, sedangkan selebihnya merupakan tanggung jawa orang tua, berarti sekolah gratis dan pendidikan untuk semua masih jauh dari kenyataan. Kendala biaya ini kerapkali menjadi faktor utama penghalang anak untuk mengenyam pendidikan dasar, sehingga memaksa mereka memutuskan untuk tidak bersekolah atau putus sekolah, disamping itu dipengaruhi oleh factor mentalitas/etos, live skills, dan kualitas hidup.
Kondisi membuktikan bahwa pendidikan SD benar menjadi satu-satunya kesempatan bagi anak dari keluarga dan masyarakt miskin untuk mengenyam pendidikan formal, hal yang harus menjadi perhatian adalah kualitas pendidikan SD, agar anak miskin yang bersekolah dapat berkualitas. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan berbagai pihak untuk mengupayakan pendidikan dasar berkualitas, mampu membekali anak dengan pengetahuan dasar yang baik agar dapat mengembangkan kehidupannya secara optimal di masa yang akan datang.
Faktor penghambat lainnya adalah keengganan bersekolah, buku pelajaran yang kurang dan mahal, serta ketidak setaraan jender ikut memberi sumbangsih tersendiri. Reformasi buku murah yang akan diluncurkan Pemerintah pada pertengahan tahun 2008 merupakan terobosan untuk mengatasi kurangnya kuantitas dan mahalnya harga jual buku, akan tetapi dalam pelaksanakannya menunjukkan bahwa daerah memanfaatkan dana pengadaan buku dengan membeli buku yang tidak layak atau tidak sesuai standar kurikulum, untuk mengantisipasi kondisi buku pemerintah juga melakukan pembelian hal cipta ratusan buku teks pelajaran SD hingga SMA sesuai standar penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan pemberian kebebasan bagi siapapun untuk mengakses buku-buku tersebut secara online, kondisi ini merupakan perjalanan panjang memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan telah dimulai dari reformasi.
Berkenaan dengan upaya profesionalisme guru, maka pemerintah menetapkan UUD Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menuntut terbinanya guru professional, namun kenyataan menunjukkan bahwa yang terbina professional bukan semata-mata ditentukan oleh ijazah formal (sertifikat), dan kesejahteraan guru, akan tetapi akibat sertifikasi juga siswa diabaikan dalam kegiatan proses belajar mengajar di kelas, akan tetapi hal yang paling utama adalah bagaimana mengimplementasikan kebijakan sertifikasi dengan menunjukkan kompetensi yang dimiliki oleh guru secara baik, sehingga hasil belajarnya mampu meningkatkan mutu lulusan yang baik pula.
Konsep pendidikan untuk semua, sebagai hak masyarakat dalam menyenyam pendidikan semata-mata dilihat dari aspek kewajiban rakyat yang diamanatkan oleh UUD 1945, akan tetapi pendidikan harus dimulai dari bagaimana membangun pola pikir masyarakat akan manfaatnya pendidikan, sehingga keterlibatan masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak mereka dapat memacu kreatifitas anak didik untuk berkembang. Jika dikaji tentang pendidikan gratis 9 tahun yang hannya diberlakukan pada SD dan SMP, menunjukkan sebuah langkah pembodohan pola pikir masyarakat, terbukti adanya perbedaan APK SMP sangat tidak seimbang dengan APK SD, suatu pertanyaan menggelitik adalah dimana anak-anak bangsa yang telah tamat SD ?. Faktor yang menyebabkan anak tamat SD sulit melanjutkan ke SMP adalah jauhnya jangkauan anak untuk mendapat SMP, fakror budaya yang dipengaruhi oleh pola piker tingginya tingginya angka pengagguran intelektual di Indonesia, sementara secara ekonomi biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan tidak seimbang dengan pendapat yang diperoleh setalah lulus lembaga pendidikan tinggi. Solusi yang paling tepat dan mendasar dalam mengatasi kemelutnya persoalan pendidikan bangsa adalah : 1) pembangunan pendidikan harus dilakukan secara serentak dalam berbagai bidang dan jenjang dengan melibatkan semua komponen baik pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaa. 2) pembangunan pendidikan harus dimulai dengan membangun kesadaran masyarakat akan manfaat pendidikan bagi bangsa. 3) mengatasi pengangguran intelektual dengan membuka lapangan kerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar