KOTAK OPINI

Selasa, 23 Oktober 2012

Paradigma Pendidikan Dalam Otonomi Daerah


A.  Paradigma Pendidikan Dalam Otonomi Daerah.

Sejak awal tahun 2001 telah bergulir suatu pergeseran paradigma sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralisasi. Hal ini ditengarai lahirnya UU no 22 Tahun 1999 jo UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam perspektif pemerintah RI ada tujuan kebijakan OtoDa yaitu, pertama, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta peringkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peringkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerintah, keadilan, keistimewaan dan khususnya suatu daerah dalam system Negara Kesaatuan Republik Indonesia. kedua untuk meningkatkan afektirfitas dan efisiensi pemerintah daerah. Ketiga, untuk menumbuhkan sikap responsive terhadap persoalan-persoalan lokal agar pemerintahan daerah lebih sensitif terhadap masalah-masalah pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga dapat merencanakan dan menjalankan program- program pembangunan sesuai dengan potensi, kebutuhan aspirasi, tradisi, dan kultur masing-masing daerah.
Kebijaksanaan otonomi daerah merupakan bagian integral dari program reformasi sistem pemerintahan dan pembangunan secara menyeluruh, tapi pendidikan adalah salah satu aspek yang mendapat perhatian sangat besar didalamnya, bidang pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah adalah salah satu bidang yang di otonomikan kepada pemerintah daerah sehingga kebijakan otonomi daerah tidak hanya menjadi titik tolak reformasi sistem pendidikan nasional. Ada empat strategi pokok pembangunan pendidikan nasional yaitu :
·           Pertama : adalah peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan. Semua warga Negara diberi akses pendidikan yang sama apapun tingkat ekonomi mereka, dimanapun tempat tinggal mereka dan apapun latar belakang social mereka.
·           Kedua : adalah peningkatan relevansi pendidikan dengan pembangunan. Salah satu konsep yang digunakan dalam penerapan strateginya adalah link and match  (keterkaitan dan ketersepadanan) dengan kebutuhan dilapangan (job market). Yang diharapkan dapat melahirkan para lulusan yang memiliki jenis ketrampilan yang benar-benar dibutuhkan oleh dunia kerja.
·           Ketiga : adalah pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Bidang pembelajaran misalnya pelatihan model pembelajaran, pembuatan alat peraga, bahan ajar pelatihan managemen kelas, sekolah.
·           Keempat : adalah peningkatan efesiensi pengelolaan pendidikan. Pada otonomi daerah mulai terfokus pada aspek kualitas, relevansi dan efisiensi, dengan tetap memperhatikan aspek kuantitas.
Secara teoritis, kesadaran, komitmen ,dan tekad tersebut cukup beralasan karena kebijakan otonomi daerah membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk melakukan empat upaya peningkatan mutu system pendidikan nasoional yaitu: Pertama, otonomi daerah memberi peluang bagi para perancang dan praktisi pendidikan untuk mengembangkan konteks lokal dalam program-program pendidikan sehingga lebih relevan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat lokal. Kedua, atonomi daerah memuka peluang bagi praktisi pendidikan untuk mengembangkan system pendidikan yang terbuka terhadap berbagi model keberhasilan pendidikan disemua jalur, jenis, dan jenjang, dari manapun datangnya ditingkat lokal, nasional dan internasional. Ketiga, otonomi daerah memuka peluang bagi pemerintah dan masyarakat daerah untuk mengoptimalisasikan peran institusi pendidikan dalam menunjang pembangunan daerah. Keempat, otonomi daerah memuka peluang bagi para perancang dan paragtisi pendidikan didaerah untuk mengembangkan ide dan eksprimen baru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah daerah juga diharapkan berperaan sebagi motivator, stimulator dan fasilitator pengembangan ilmu pengetahuan didaerah.
Peran dan fungsi pemerintah daerah dalam membangun keunggulan lokal dalam dunia pendidikan dan mengembangkan budaya ilmu pengetahuan didaerah benar-benar diperluas dengan mengalokasikan dana yang besar utuk sektor pendidikan, tidak akan sulit mendapatkan dukungan dari masyarakat luas karena pendidikan adalah hajat hidup semua lampisan masyarakat, terutama generasi muda. Adanya UU otonomi daerah dan UU perimbangan keuangan pusat-daerah ini semakin membantu dan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk seluas-luasnya mengelola pendidikan sebaik mungkin. Secara eksplisit kewenangan dan alokasi dana pendidikan ini disebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 29: “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar