A.
Paradigma Pendidikan Dalam Otonomi Daerah.
Sejak awal tahun 2001 telah bergulir suatu
pergeseran paradigma sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralisasi.
Hal ini ditengarai lahirnya UU no 22 Tahun 1999 jo UU No 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam perspektif
pemerintah RI ada tujuan kebijakan OtoDa yaitu, pertama, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,
serta peringkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta
peringkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerintah, keadilan, keistimewaan dan khususnya suatu daerah dalam system
Negara Kesaatuan Republik Indonesia. kedua
untuk meningkatkan afektirfitas dan efisiensi pemerintah daerah. Ketiga, untuk menumbuhkan sikap
responsive terhadap persoalan-persoalan lokal agar pemerintahan daerah lebih
sensitif terhadap masalah-masalah pemerintahan dan pembangunan di daerah,
sehingga dapat merencanakan dan menjalankan program- program pembangunan sesuai
dengan potensi, kebutuhan aspirasi, tradisi, dan kultur masing-masing daerah.
Kebijaksanaan otonomi daerah merupakan bagian
integral dari program reformasi sistem pemerintahan dan pembangunan secara
menyeluruh, tapi pendidikan adalah salah satu aspek yang mendapat perhatian
sangat besar didalamnya, bidang pendidikan khususnya pendidikan dasar dan
menengah adalah salah satu bidang yang di otonomikan kepada pemerintah daerah
sehingga kebijakan otonomi daerah tidak hanya menjadi titik tolak reformasi sistem
pendidikan nasional. Ada empat strategi pokok
pembangunan pendidikan nasional yaitu :
·
Pertama : adalah
peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan. Semua warga Negara diberi akses
pendidikan yang sama apapun tingkat ekonomi mereka, dimanapun tempat tinggal
mereka dan apapun latar belakang social mereka.
·
Kedua : adalah peningkatan
relevansi pendidikan dengan pembangunan. Salah satu konsep yang
digunakan dalam penerapan strateginya adalah
link and match (keterkaitan dan
ketersepadanan) dengan kebutuhan dilapangan (job market). Yang diharapkan dapat
melahirkan para lulusan yang memiliki jenis ketrampilan yang benar-benar
dibutuhkan oleh dunia kerja.
·
Ketiga : adalah
pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Bidang pembelajaran misalnya
pelatihan model pembelajaran, pembuatan alat peraga, bahan ajar pelatihan
managemen kelas, sekolah.
·
Keempat : adalah
peningkatan efesiensi pengelolaan pendidikan. Pada otonomi daerah mulai
terfokus pada aspek kualitas, relevansi dan efisiensi, dengan tetap
memperhatikan aspek kuantitas.
Secara teoritis, kesadaran, komitmen ,dan tekad
tersebut cukup beralasan karena kebijakan otonomi daerah membuka peluang bagi
bangsa Indonesia untuk melakukan empat upaya peningkatan mutu system pendidikan
nasoional yaitu: Pertama, otonomi
daerah memberi peluang bagi para perancang dan praktisi pendidikan untuk
mengembangkan konteks lokal dalam program-program pendidikan sehingga lebih
relevan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat lokal. Kedua, atonomi daerah memuka peluang bagi praktisi pendidikan untuk
mengembangkan system pendidikan yang terbuka terhadap berbagi model keberhasilan
pendidikan disemua jalur, jenis, dan jenjang, dari manapun datangnya ditingkat
lokal, nasional dan internasional. Ketiga,
otonomi daerah memuka peluang bagi pemerintah dan masyarakat daerah untuk
mengoptimalisasikan peran institusi pendidikan dalam menunjang pembangunan
daerah. Keempat,
otonomi daerah memuka peluang bagi para perancang dan paragtisi pendidikan
didaerah untuk mengembangkan ide dan eksprimen baru dalam rangka meningkatkan
kualitas pendidikan. Pemerintah daerah juga
diharapkan berperaan sebagi motivator, stimulator dan fasilitator pengembangan
ilmu pengetahuan didaerah.
Peran dan fungsi pemerintah daerah dalam
membangun keunggulan lokal dalam dunia pendidikan dan mengembangkan budaya ilmu
pengetahuan didaerah benar-benar diperluas dengan mengalokasikan dana yang
besar utuk sektor pendidikan, tidak akan sulit mendapatkan dukungan dari
masyarakat luas karena pendidikan adalah hajat hidup semua lampisan masyarakat,
terutama generasi muda. Adanya UU otonomi
daerah dan UU perimbangan keuangan pusat-daerah ini semakin membantu dan
memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk seluas-luasnya mengelola
pendidikan sebaik mungkin. Secara eksplisit kewenangan dan alokasi dana
pendidikan ini disebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 29: “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera
(APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar