Memilih dan menentukan materi pembelajaran
Menurut Mulyasa (2007) materi pembelajaran pada SKKD setiap kelompok mata
pelajaran perlu dibatasi, mengingat prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan
pemilihan bahan bahan pembelajaran seperti di bawah ini.
1. Orientasi pada tujuan kompetensi: Pengembangan
materi pembelajaran harus diarahkan untuk mencapai tujuan dan membentuk
kompetensi peserta didik.
2. Kesesuaian (relevansi): Materi pembelajaran harus sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan peserta
didik dalam kehidupan sehari-hari, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan seni. Selain itu materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat
kemampuan peserta didik, jangan terlalu sulit dan jangan terlalu mudah.
3. Efisien dan efektif: Materi pembelajaran
disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dalam pendayagunaan dana,
waktu tenaga dan sumber sumber lain yang tersedia di sekolah agar dapat
mencapai hasil optimal, di samping meningkatkan efektifitas (keberhasilan)
peserta didik.
4. Fundamental: Harus mengutamakan materi
pembelajaran paling mendasar untuk membentuk kompetensi pesrta didik, sehingga
bahan-bahan lain diluar itu akan mudah diserap, karena merupakan landasan untuk
penguasaan SKKD dan bidang studi lain.
5. Keluwesan: Materi pembelajaran yang luwes
sehingga mudah disesuaikan, diubah, dilengkapi berdasarkan tuntutan keadaan dan
kemampuan daerah setempat, serta dapat disesuaikan dengan hal-hal yang aktual
di masyarakat sekitar sekolah.
6. Berkesinambungan dan berimbang: Materi
pembelajaran mempunyai hubungan fungsional dan bermakna.
7. Validitas: Sebelum memberikan materi
pelajaran seorang guru harus mengecek bahwa materi yang akan disampaikan sudah
betul-betul valid (tingkat ketepatan materi). Hal ini untuk menghindari salah
konsep, salah tafsir atau salah pemakaian.
8. Kebermaknaan: Materi pembelajaran
dikaitkan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Sehingga materi yang diajarkan bermanfaat bagi
peserta didik.
9. Menarik (interes): artinya menarik perhatian peserta didik. Selain itu
materi mampu memotivasi peserta didik sehingga pesrta didik mempunyai minat
untuk mengenali dan mengembangkan ketrampilan lebih lanjut dan lebih mendalam
dari apa yang diberikan melalui proses belajar mengajar disekolah.
10. Kepuasan (satisfacation): maksudnya hasil pembelajaran yang diperoleh peserta
didik. Sehingga pada akhirnya benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya, dapat
bekerja dengan mengamalkan ilmu yang diperolehnya.
Faktor-faktor
yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan meteri pembelajaran: (1) lingkungan
pembelajaran, (2) tingkat ketergantungan pada guru, (3) ketersediaan materi,
(4) cakupan pembelajaran, (5) individual atau kelompok, dan (6) besarnya
kelompok sasaran.
Langkah-langkah
pemilihan tema sampai pengembangan materi dalam proses pembelajaran, yakni
sebagai berikut: (1) memilih tema, (2) menjabarkan kompetensi dasar, (3)
mengembangkan analisis pembelajaran, (4) mendiskripsi-kan karakteristik peserta
didik, (5) menulis tujuan pembelajaran, (6) mengembangkan tes acuan patokan,
(7) mengembangkan stratedi pembelajaran, (8) survey literatur, (9)
mempertimbangkan dengan cara menggunakan materi yang sudah ada, mngubah, atau
membuat baru, (10) menetapkan apakah materi baru perlu dirancang, (11) memilih
media yang terbaik untuk menyampaikan pembelajaran, (12) menentukan format dan
prosedur penyajian untuk tiap indikator kompetensi dasar, (13) menulis materi
pembelajaran berdasarkan strategi dalam bentuk kasar, (14) mempertimbangkan tiap
materi pembelajaran yang telah selesai ditulis berkaitan dengan kejelasan dan
kesinambungan ide, (15) menulis pedoman peserta didik.
Meskipun
materi pembelajaran dalam silabus sudah dipilih dan ditentukan sesuai dengan
prinsip-prinsip di atas, guru harus tetap menyesuaikan dengan kondisi dan
situasi pembelajaran yang sebenarnya.
Keempat, Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (penjelasan UURI No.
14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar