KOTAK OPINI

Sabtu, 03 November 2012

Memilih dan menentukan materi pembelajaran


Memilih dan menentukan materi pembelajaran 

Menurut Mulyasa (2007) materi pembelajaran pada SKKD setiap kelompok mata pelajaran perlu dibatasi, mengingat prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan pemilihan bahan bahan pembelajaran seperti di bawah ini.
1.      Orientasi pada tujuan kompetensi: Pengembangan materi pembelajaran harus diarahkan untuk mencapai tujuan dan membentuk kompetensi peserta didik.
2.      Kesesuaian (relevansi): Materi pembelajaran harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni. Selain itu materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat kemampuan peserta didik, jangan terlalu sulit dan jangan terlalu mudah.
3.      Efisien dan efektif: Materi pembelajaran disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dalam pendayagunaan dana, waktu tenaga dan sumber sumber lain yang tersedia di sekolah agar dapat mencapai hasil optimal, di samping meningkatkan efektifitas (keberhasilan) peserta didik.
4.      Fundamental: Harus mengutamakan materi pembelajaran paling mendasar untuk membentuk kompetensi pesrta didik, sehingga bahan-bahan lain diluar itu akan mudah diserap, karena merupakan landasan untuk penguasaan SKKD dan bidang studi lain.
5.      Keluwesan: Materi pembelajaran yang luwes sehingga mudah disesuaikan, diubah, dilengkapi berdasarkan tuntutan keadaan dan kemampuan daerah setempat, serta dapat disesuaikan dengan hal-hal yang aktual di masyarakat sekitar sekolah.
6.      Berkesinambungan dan berimbang: Materi pembelajaran mempunyai hubungan fungsional dan bermakna.
7.      Validitas: Sebelum memberikan materi pelajaran seorang guru harus mengecek bahwa materi yang akan disampaikan sudah betul-betul valid (tingkat ketepatan materi). Hal ini untuk menghindari salah konsep, salah tafsir atau salah pemakaian.
8.      Kebermaknaan: Materi pembelajaran dikaitkan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Sehingga materi yang diajarkan bermanfaat bagi peserta didik.
9.      Menarik (interes): artinya menarik perhatian peserta didik. Selain itu materi mampu memotivasi peserta didik sehingga pesrta didik mempunyai minat untuk mengenali dan mengembangkan ketrampilan lebih lanjut dan lebih mendalam dari apa yang diberikan melalui proses belajar mengajar disekolah.
10.  Kepuasan (satisfacation): maksudnya hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik. Sehingga pada akhirnya benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya, dapat bekerja dengan mengamalkan ilmu yang diperolehnya.
            Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan meteri pembelajaran: (1) lingkungan pembelajaran, (2) tingkat ketergantungan pada guru, (3) ketersediaan materi, (4) cakupan pembelajaran, (5) individual atau kelompok, dan (6) besarnya kelompok sasaran.
            Langkah-langkah pemilihan tema sampai pengembangan materi dalam proses pembelajaran, yakni sebagai berikut: (1) memilih tema, (2) menjabarkan kompetensi dasar, (3) mengembangkan analisis pembelajaran, (4) mendiskripsi-kan karakteristik peserta didik, (5) menulis tujuan pembelajaran, (6) mengembangkan tes acuan patokan, (7) mengembangkan stratedi pembelajaran, (8) survey literatur, (9) mempertimbangkan dengan cara menggunakan materi yang sudah ada, mngubah, atau membuat baru, (10) menetapkan apakah materi baru perlu dirancang, (11) memilih media yang terbaik untuk menyampaikan pembelajaran, (12) menentukan format dan prosedur penyajian untuk tiap indikator kompetensi dasar, (13) menulis materi pembelajaran berdasarkan strategi dalam bentuk kasar, (14) mempertimbangkan tiap materi pembelajaran yang telah selesai ditulis berkaitan dengan kejelasan dan kesinambungan ide, (15) menulis pedoman peserta didik.
            Meskipun materi pembelajaran dalam silabus sudah dipilih dan ditentukan sesuai dengan prinsip-prinsip di atas, guru harus tetap menyesuaikan dengan kondisi dan situasi pembelajaran yang sebenarnya.
Keempat, Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (penjelasan UURI No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar