Pengembangan Kompetensi Guru melalui Pengembangan
Profesi
Kenaikan pangkat atau jabatan Guru Pembina/Golongan
IVa ke atas mewajibkan adanya angka kredit kegiatan pengembangan profesi. Macam
aktifitas guru yang termasuk pada kelompok pengembangan profesi dikemukakan Suhardjono (1995) adalah: (1)
Melaksanakan karya ilmiah di bidang pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat
guna di bidang pendidikan, (3) Membuat alat peraga pelajaran, (4) Menciptakan
karya seni, (5) Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Karya
ilmiah di bidang pendidikan terdiri: (1)
Karya ilmiah hasil peneitian, pengkajian, survey dan evaluasi, (2) Karya tulis atau makalah yang berisi ulasan
ilmiah, (3) Tulisan ilmiah populer melalui media massa, (4) Karya ilmiah prasaran dalam pertemuan ilmiah,
(5) Buku pelajaran atau modul, (6) Diktat pelajaran, (7) Karya penerjemahan buku pelajaran/karya
ilmiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar