KOTAK OPINI

Sabtu, 03 November 2012

Pengembangan Kompetensi Guru melalui Pengembangan Profesi


Pengembangan Kompetensi Guru melalui Pengembangan Profesi

            Kenaikan pangkat atau jabatan Guru Pembina/Golongan IVa ke atas mewajibkan adanya angka kredit kegiatan pengembangan profesi. Macam aktifitas guru yang termasuk pada kelompok pengembangan profesi dikemukakan Suhardjono (1995) adalah: (1) Melaksanakan karya ilmiah di bidang pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, (3) Membuat alat peraga pelajaran, (4) Menciptakan karya seni, (5) Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
            Karya ilmiah di bidang pendidikan terdiri: (1)  Karya ilmiah hasil peneitian, pengkajian, survey dan evaluasi, (2)  Karya tulis atau makalah yang berisi ulasan ilmiah, (3) Tulisan ilmiah populer melalui media massa, (4)  Karya ilmiah prasaran dalam pertemuan ilmiah, (5)  Buku pelajaran atau modul, (6)  Diktat pelajaran, (7)  Karya penerjemahan buku pelajaran/karya ilmiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar