KOTAK OPINI

Sabtu, 03 November 2012

Pengembangan Kompetensi Guru melalui Sertifikasi


Pengembangan Kompetensi Guru melalui Sertifikasi

    Sertifikasi kompetensi guru adalah proses pengujian kompetensi calon guru sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Guru yang telah lulus kompetensi akan mendapat sertifikat kompetensi, seperti yang dinyatakan UU Sisdiknas tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa guru harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi kompetensi  sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang untuk melakukan pekerjaan sebagai guru.
Amanat UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pasal 61 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. Sertifikat dalam hal ini, bukan diinterprestasikan sebagai sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, lokakarya, simposium dan sejenisnya, tetapi sertifikat kompetensi dalam kontek ini diberikan oleh penyelenggara pendidikan atau lembaga yang terakreditasi kepada peserta didik dan warga masyarakat yang dinyatakan lulus uji kompetensi.  Ketentuan  ini bersifat umum,  baik untuk tenaga kependidikan maupun non-kependidikan yang ingin memasuki profesi sebagai guru.                        
Menurut pasal 43 ayat (2) menegaskan bahwa sertifikasi pendidik di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi .
Sertifikasi bagi guru adalah sistem penilaian terpadu yang memiliki proses pengelolaan kinerja guru untuk menunjang peluang pengembangan karir profesionalnya. Sertifikasi guru diarahkan untuk menciptakan iklim dan lingkungan kerja guru yang berorientasi produktifitas, pemberian imbalan yang baik bagi yang berprestasi dan berkeadilan, dilakukan secara sistemik dan ditujukan untuk kesinambungan karir guru secara profesional (Sukamto, 2004).
Sertifikasi kompetensi guru ditujukan kepada guru pemula dan pengembangan karir dalam jabatan guru. Sertifikasi bagi guru pemula (lulusan LPTK atau non LPTK di tambah dengan pendidikan kompetensi pedagogik yang akan memasuki profesi guru). Di awali dari sistem pengangkatan, penempatan sampai pada saat pengembangan.
Untuk pengembangan karir dalam jabatan guru dilakukan melalui pendidikan dalam jabatan (In Service  Training) yang dimulai dari:
(1)   Program untuk penyetaraan untuk  meningkatkan kualifikasi guru.
(2)   Meningkatkan kemampuan-kemampuan yang sifatnya khusus misal melalui penataran.
(3)   Pembinaan dan pengembangan profesional.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat dipergunakan untuk memperbaharui dan meningkatkan kemampuan profesional guru. Melalui kegiatan sertifikasi dapat diketahui  guru yang profesional dan yang belum profesional. Guru yang profesional perlu dipertahankan keberadaannya,  jika perlu diberi penghargaan atau dipromosikan. Untuk guru yang belum profesional perlu ditingkatkan kemampuanya melalui program penyetaraan bimbingan, pelatihan dan penataran.
Proses sertifikasi bagi guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu dapat secara langsung mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Sertifikasi Pendidik (BSP) bagi mereka yang sudah memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan. Sedangkan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan, maka terlebih dahulu harus mengikuti pendidikan lanjutan melalui program penyetaraan  yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi, seperti LPTK. Proses uji sertifikasi juga dapat dilakukan kepada guru yang telah memiliki sertifikat setelah melaksanakan tugas profesinya dalam interval waktu tertentu. Resertifikasi perlu dilakukan agar guru memiliki kinerja dan tanggung jawab yang dapat diteruskan melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi pedagogik, keilmuan (profesional) dan kompetensi lain yang dipersyaratkan.
Sertifikasi guru pemula lulusan S1 pendidikan dan non kependidikan. Proses sertifikasi dapat digambarkan sebagai berikut. Pertama, sertifikasi guru pemula lulusan S1 pendidikan. Guru pemula lulusan S1 pendidikan telah mengalami pendidikan kompetensi pedagogik (PKP), sehingga mereka secara langsung dapat mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh BSP, baik di tingkat nasional maupun daerah (Depdiknas, 2004). Kedua, sertifikasi guru pemula lulusan S1 non-kependidikan. Proses pertama yang harus dilalui bagi guru pemula lulusan S1 non-kependidikan adalah mengikuti pendidikan kompetensi pedagogik (PKP) yang diselenggarakan oleh LPTK terakreditasi. Setelah dinyatakan lulus, guru pemula dapat mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Standar Pendidikan (BSP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar