Pengembangan Kompetensi Guru melalui Sertifikasi
Sertifikasi
kompetensi guru adalah proses pengujian kompetensi calon guru sebagai dasar
pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru setelah
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Guru yang
telah lulus kompetensi akan mendapat sertifikat kompetensi, seperti yang
dinyatakan UU Sisdiknas tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa guru harus
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi kompetensi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar
yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang untuk melakukan
pekerjaan sebagai guru.
Amanat UU RI Nomor 20 Tahun
2003 pasal 61 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk
ijazah dan sertifikat kompetensi. Sertifikat dalam hal ini, bukan
diinterprestasikan sebagai sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah
seperti seminar, lokakarya, simposium dan sejenisnya, tetapi sertifikat
kompetensi dalam kontek ini diberikan oleh penyelenggara pendidikan atau
lembaga yang terakreditasi kepada peserta didik dan warga masyarakat yang
dinyatakan lulus uji kompetensi.
Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun
non-kependidikan yang ingin memasuki profesi sebagai guru.
Menurut pasal 43 ayat (2)
menegaskan bahwa sertifikasi pendidik di selenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Pasal
42 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan formal pada jenjang
pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi .
Sertifikasi bagi guru adalah sistem penilaian terpadu yang memiliki proses pengelolaan kinerja
guru untuk menunjang peluang pengembangan karir profesionalnya. Sertifikasi
guru diarahkan untuk menciptakan iklim dan lingkungan kerja guru yang
berorientasi produktifitas, pemberian imbalan yang baik bagi yang berprestasi
dan berkeadilan, dilakukan secara sistemik dan ditujukan untuk kesinambungan
karir guru secara profesional (Sukamto, 2004).
Sertifikasi kompetensi guru
ditujukan kepada guru pemula dan pengembangan karir dalam jabatan guru.
Sertifikasi bagi guru pemula (lulusan LPTK atau non LPTK di tambah dengan
pendidikan kompetensi pedagogik yang akan memasuki profesi guru). Di awali dari
sistem pengangkatan, penempatan sampai pada saat pengembangan.
Untuk pengembangan karir dalam
jabatan guru dilakukan melalui pendidikan dalam jabatan (In Service Training) yang
dimulai dari:
(1) Program untuk penyetaraan untuk meningkatkan kualifikasi guru.
(2) Meningkatkan kemampuan-kemampuan yang
sifatnya khusus misal melalui penataran.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesional.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat
dipergunakan untuk memperbaharui dan meningkatkan kemampuan profesional guru.
Melalui kegiatan sertifikasi dapat diketahui
guru yang profesional dan yang belum profesional. Guru yang profesional
perlu dipertahankan keberadaannya, jika
perlu diberi penghargaan atau dipromosikan. Untuk guru yang belum profesional
perlu ditingkatkan kemampuanya melalui program penyetaraan bimbingan, pelatihan
dan penataran.
Proses sertifikasi bagi guru
yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu dapat secara
langsung mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Sertifikasi
Pendidik (BSP) bagi mereka yang sudah memenuhi kualifikasi akademik yang
dipersyaratkan. Sedangkan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan,
maka terlebih dahulu harus mengikuti pendidikan lanjutan melalui program
penyetaraan yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang terakreditasi, seperti LPTK. Proses uji sertifikasi juga
dapat dilakukan kepada guru yang telah memiliki sertifikat setelah melaksanakan
tugas profesinya dalam interval waktu tertentu. Resertifikasi perlu dilakukan
agar guru memiliki kinerja dan tanggung jawab yang dapat diteruskan melalui
pelatihan dan pengembangan kompetensi pedagogik, keilmuan (profesional) dan
kompetensi lain yang dipersyaratkan.
Sertifikasi guru pemula
lulusan S1 pendidikan dan non kependidikan. Proses sertifikasi dapat
digambarkan sebagai berikut. Pertama,
sertifikasi guru pemula lulusan S1 pendidikan. Guru pemula lulusan S1
pendidikan telah mengalami pendidikan kompetensi pedagogik (PKP), sehingga
mereka secara langsung dapat mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh
BSP, baik di tingkat nasional maupun daerah (Depdiknas, 2004). Kedua, sertifikasi guru pemula lulusan
S1 non-kependidikan. Proses pertama yang harus dilalui bagi guru pemula lulusan
S1 non-kependidikan adalah mengikuti pendidikan kompetensi pedagogik (PKP) yang
diselenggarakan oleh LPTK terakreditasi. Setelah dinyatakan lulus, guru pemula
dapat mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Standar Pendidikan
(BSP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar