Pengembangan Kompetensi Guru melalui Tugas Belajar
Pengembangan Kompetensi Guru
melalui tugas belajar perlu dilakukan hal ini untuk promosi dalam jabatan
maupun dalam bentuk penghargaan terhadap suatu prestasi yang telah diperoleh
oleh guru. Selain itu untuk memenuhi tuntutan UU No. 14 Tahun 2005 bahwa kualifikasi minimum untuk guru SMP yakni S1.
Oleh karena bagi pemerintah daerah yang mampu dalam hal pendanaan seyogyanya
melakukan program tugas belajar ini. Jika pemda tidak mampu maka harus
menyarankan agar para guru melakukan peningkatan kualifikasi secara mandiri.
Program ini diarahkan pada para guru yang masih memiliki kualifikasi di bawah
S1, yakni D1, D2 dan D3 atau yang lain.
Bafadal (2004),
mengemukakan beberapa tujuan tugas belajar, yakni: (1) Meningkatkan kualifikasi
sesuai dengan peraturan kepegawaian, (2) Meningkatkan kemampuan profesional
para guru, (3) Mengembangkan motivasi para guru dalam rangka meningkatkan
kinerja.
Sifat tugas belajar, yakni:
(a) Diberikan secara selektif, artinya hanya yang memenuhi persyaratan tertentu
yang dapat mengikuti program tugas belajar, (b) Mengikat, artinya setelah
selesai mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar harus kembali melanjutkan
tugas di instansi asal, kecuali ada ketentuan lain, (c) Waktu penyelesaian
terbatas, yaitu maksimal 30 bulan (6 semester) di dalam negeri.
Hak-hak peserta tugas belajar,
yakni: (a) biaya pendaftaran, (b) biaya her registrasi, (c) biaya pembayaran
SPP, (d) pembelian buku-buku dan materi pembelajaran, (e) biaya penelitian,
penyusunan tesis, (f) biaya hidup, (g) biaya perjalanan berangkat awal kuliah
dan pulang kuliah setelah lulus.
Kewajiban peserta tugas
belajar, yakni melaksanakan hal-hal berikut.
a. Belajar secara bersungguh-sungguh dan
berupaya agar dapat menyelesaikan program pendidikan mereka tepat waktu.
b. Menyampaikan rencana dan hasil studi
kepada kepala sekolahnya masing-masing.
c. Menyampaikan laporan kemajuan secara
periodik kepada kepala sekolah masing-masing atau pemberi tugas. Laporan ini
merupakan bahan untuk pembuatan DP3.
d. Melanjutkan tugas di instansi asal
minimal selama 2n + 1 tahun (n adalah lama tugas belajar).
Agar tugas belajar
diselesaikan dengan sebaik-baiknya, maka perlu adanya sangsi. Adapun sangsi
peserta tugas belajar adalah sebagai berikut.
1. Jika tidak menyelesaikan tepat waktu yang
telah ditentukan, yang bersangkutan harus menyelesaikan studinya dengan biaya
sendiri.
2. Apabila setelah menyelesaikan studi yang
bersangkutan meninggalkan tugas pokok
semula, yang bersangkutan harus mengembalikan biaya studi yang telah digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar