KOTAK OPINI

Sabtu, 03 November 2012

Pengembangan Kompetensi Guru melalui Tugas Belajar


Pengembangan Kompetensi Guru melalui Tugas Belajar

Pengembangan Kompetensi Guru melalui tugas belajar perlu dilakukan hal ini untuk promosi dalam jabatan maupun dalam bentuk penghargaan terhadap suatu prestasi yang telah diperoleh oleh guru. Selain itu untuk memenuhi tuntutan UU No. 14 Tahun 2005 bahwa  kualifikasi minimum untuk guru SMP yakni S1. Oleh karena bagi pemerintah daerah yang mampu dalam hal pendanaan seyogyanya melakukan program tugas belajar ini. Jika pemda tidak mampu maka harus menyarankan agar para guru melakukan peningkatan kualifikasi secara mandiri. Program ini diarahkan pada para guru yang masih memiliki kualifikasi di bawah S1, yakni D1, D2 dan D3 atau yang lain.          
Bafadal (2004), mengemukakan beberapa tujuan tugas belajar, yakni: (1) Meningkatkan kualifikasi sesuai dengan peraturan kepegawaian, (2) Meningkatkan kemampuan profesional para guru, (3) Mengembangkan motivasi para guru dalam rangka meningkatkan kinerja.
Sifat tugas belajar, yakni: (a) Diberikan secara selektif, artinya hanya yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengikuti program tugas belajar, (b) Mengikat, artinya setelah selesai mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar harus kembali melanjutkan tugas di instansi asal, kecuali ada ketentuan lain, (c) Waktu penyelesaian terbatas, yaitu maksimal 30 bulan (6 semester) di dalam negeri.
Hak-hak peserta tugas belajar, yakni: (a) biaya pendaftaran, (b) biaya her registrasi, (c) biaya pembayaran SPP, (d) pembelian buku-buku dan materi pembelajaran, (e) biaya penelitian, penyusunan tesis, (f) biaya hidup, (g) biaya perjalanan berangkat awal kuliah dan pulang kuliah setelah lulus.
Kewajiban peserta tugas belajar, yakni melaksanakan hal-hal berikut.
a.       Belajar secara bersungguh-sungguh dan berupaya agar dapat menyelesaikan program pendidikan mereka tepat waktu.
b.      Menyampaikan rencana dan hasil studi kepada kepala sekolahnya masing-masing.
c.       Menyampaikan laporan kemajuan secara periodik kepada kepala sekolah masing-masing atau pemberi tugas. Laporan ini merupakan bahan untuk pembuatan DP3.
d.      Melanjutkan tugas di instansi asal minimal selama 2n + 1 tahun (n adalah lama tugas belajar).
Agar tugas belajar diselesaikan dengan sebaik-baiknya, maka perlu adanya sangsi. Adapun sangsi peserta tugas belajar adalah sebagai berikut.
1.  Jika tidak menyelesaikan tepat waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan harus menyelesaikan studinya dengan biaya sendiri.
2.  Apabila setelah menyelesaikan studi yang bersangkutan meninggalkan  tugas pokok semula, yang bersangkutan harus mengembalikan biaya studi yang telah digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar