KOTAK OPINI

Sabtu, 03 November 2012

Pengembangan Kompetensi Guru melalui Supervisi Pendidikan


Pengembangan Kompetensi Guru melalui Supervisi Pendidikan

            Supervisi adalah usaha dari pengawas sekolah dalam memimpin guru dalam memperbaiki pengajaran. Supervisi bertugas melihat dengan jelas masalah-masalah yang muncul dalam mempengaruhi situasi belajar dan menstimulir guru kearah usaha perbaikan. Tugas kepala sekolah dan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan supervisi itulah yang berkewajiban untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap apa yang telah dilaksanakan (Bafadal, 2004).
            Oleh karena itu tujuan supervisi secara operasional adalah : (1)  membantu guru dengan jelas melihat tujuan pendidikan, (2) membantu guru membimbing murid dalam belajar, (3) membantu guru dalam menggunakan sumber-sumber pengalaman belajar, (4) membantu guru dalam menggunakan metode dan alat pelajaran modern, (5) membantu guru dalam memenuhi kebutuhan belajar, (6)  membantu guru dalam hal menilai kemajuan murid dan hasil pekerjaan guru itu sendiri, (7) membantu guru dalam membina reaksi mental atau moral kerja guru dalam  rangka pertumbuhan pribadi dalam jabatan, (8) membantu guru barudi sekolah sehingga merasa gembira dengan tugas yang diperolehnya,
(9) membantu guru agar lebih mudah mengadakan penyesuaian terhadap masyarakat, (10) membantu guru agar waktu dan tenaga tercurahkan sepenuhnya dalam pembinaan murid di sekolahnya.
            Supervisi dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu mengelola proses belajar-mengajar dengan baik. Hal ini dilakukan agar tujuan pembelajaran  dapat tercapai secara optimal.
            Ada delapan fungsi supervisi, yaitu: (1) mengkoordinasikan semua usaha sekolah, (2) melengkapi kepemimpinan sekolah, (3) memperluas pengalaman guru, (4) menstimulasi usaha-usaha yang kreatif, (5) memberikan fasilitas dan penilaian yang terus menerus, (6) menganalisa situasi belajar mengajar, (7) memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap anggota staf, (8) mengintegrasikan tujuan pendidikan dan membantu meningkatkan kemampuan guru dalam mengajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar