KOTAK OPINI

Sabtu, 03 November 2012

Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan


Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan

            Menurut Suparlan (2006) Skenario Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan dengan lima langkah sebagai berikut.
1.      Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan yang layak, bukan upah minimum. Kebijakan upah minimum boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. 
            Langkah pertama ini amat vital dan strategis untuk dilakukan. Alasannya, Pertama, dari lima syarat pekerjaan sebagai profesi, yang masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji dan kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi. Kelima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah (1) pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat, (2) pekerjaan itu memiliki keahlian bidang tertentu, (3) Bidang keahlian itu dapat dicapai melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge), (4) pekerjaan itu memerlukan adanya organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan (5) pekerjaan itu memerlukan  gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional. Kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Dengan kenaikan gaji perlu peningkatan standar kompetensinya.
2.      Mutasi Profesi dan Rekrutmen Guru untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang ditugaskan ke profesi lain
Hal ini merupakan konsekuensi dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus di mutasi ke profesi lain. Syaratnya, (1) mereka telah diberikan kesempatan mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adannya perbaikan yang signifikan., (2) guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya. Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dimutasikan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu di pensiunkan.
            Untuk mengganti tenaga pendidik yang telah dimutasikan keprofesi lain tersebut perlu diadakan seleksi secara jujur dan transparan, sesuai standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Rekrutmen pendidik yang jujur dan transparan ini telah dilakukan oleh Paulo Freirie dalam rangka reformasi pendidikan di Brazilia. Crass program seperti guru bantu sebaiknya tidak dilakukan dimasa mendatang, karena program ini seperti ibarat memasang bom pada waktu yang berbahaya. Apabila program ini tidak di kelola dengan baik. Program guru bantu dapat saja dimasukkan dalam satu sistem dalam rekrutmen guru. Artinya, proses rekrutmen guru dilakukan melalui guru bantu. Jadi untuk ikut rekrutmen guru sesorang harus melalui guru bantu. Guru bantu yang tidak lulus tes secara otomatis menjadi masa akhir kontrak kerja untuk menjadi guru bantu.
3.      Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana di amanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
Prasarat yang harus di penuhi bagi pendidik yang akan diangkat menjadi PNS harus diterapkan standar minimal kualifikasi pendidikan, sementara bagi guru yang sudah memiliki pengalaman tidak perlu dituntut untuk memenuhi standar tersebut.
Yang diperlukan dalam hal ini adalah pendidikan profesi dan sistem diklat berjenjang yang harus dihargai setara dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika sistem ini sudah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan. Kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan sudah bukan semata-mata sebagai proses administrasi semata-mata, melainkan lebih proses penting dalam sertifikasi yang berdasarkan kompetensi.
4.      Membangun Satu Standar Pembinaan Karier (Career Development Part).
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus berbentuk dokumen yang disahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh untuk menjadi instruktur, menjadi kepala sekolah atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karier ini akan dapat dilaksanakan dengan mantap apabila memenuhi prasarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai sudah berjalan berdasarkan sertifikasi.
5.      Meneruskan Peningkatan Kompetensi melalui kegiatan, Diklat, dan Pendidikan Profesi dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta melibatkan Organisasi Pembinaan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.  

            Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terpogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan pre service education, in service training, dan on the job training.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar