Kompetensi
Guru
Kompetensi merupakan seperangkat kemampuan yang harus
dimiliki oleh guru searah dengan kebutuhan pendidikan (kurikulum), tuntutan
masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi
keterampilan proses dan penguasaan
pengetahuan atau materi pelajaran (.Depdiknas.go.id). Kompetensi proses belajar mengajar
adalah pengusaan terhadap kemampuan yang berkaitan dengan proses pembelajaran,
kompetensi dimaksud meliputi: kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, menyusun program perbaikan
dan pengayaan. Sedangkan kompetensi
penguasaan pengetahuan adalah penguasaan
terhadap kemampuan yang berkaitan dengan keluasan dan kedalaman pengetahuan.
Kompetensi dimaksud meliputi: pemahaman terhadap wawasan pendidikan,
pengembangan diri dan profesi, pengembangan potensi peserta didik, dan
penguasaan akademik.
|
|
Sedangkan Sudjana (1989:17) mengemukakan adanya empat
kompetensi guru, yaitu: (1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah
laku manusia, (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang
dibinanya, (3) mempuanyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman
sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai ketrampilan teknik
mengajar.
Suryadi dan Mulyana (1993:21) mengemukakan bahwa:
Kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar,
pembimbing, maupun administrator kelas. Kompetensi guru terdiri dari:
(1)menguasai bahan pelajaran, (2) mengelola program belajar mengajar, (3)
mengelola kelas, (4) menggunakan media atau sumber belajar, (5) menguasai
landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi
belajar mengajar, (7) menilai prestasi belajar, (8) mengenal fungsi dan layanan
bimbingan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah,
dan (10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa: Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
(a) Kompetensi pedagogik; (b) Kompetensi kepribadian; (c)
Kompetensi profesional; dan (d). Kompetensi sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar