KOTAK OPINI

Jumat, 11 Januari 2013

KOMPETENSI GURU



Kompetensi Guru

Kompetensi merupakan seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh guru searah dengan kebutuhan pendidikan (kurikulum), tuntutan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi keterampilan  proses dan penguasaan pengetahuan atau materi pelajaran (.Depdiknas.go.id).  Kompetensi proses belajar mengajar adalah pengusaan terhadap kemampuan yang berkaitan dengan proses pembelajaran, kompetensi dimaksud meliputi: kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, menyusun program perbaikan dan pengayaan. Sedangkan  kompetensi penguasaan pengetahuan  adalah penguasaan terhadap kemampuan yang berkaitan dengan keluasan dan kedalaman pengetahuan. Kompetensi dimaksud meliputi: pemahaman terhadap wawasan pendidikan, pengembangan diri dan profesi, pengembangan potensi peserta didik, dan penguasaan akademik.
 
Adlan (2002:32) mengemukakan bahwa dalam menjalankan kewenangan profesionalnya, kompetensi guru dibagi dalam tiga bagian, yaitu: (1) Kompetensi kognitif, yaitu kemampuan dalam bidang intelektual, seperti kemampuan tentang belajar mengajar, dan tingkah laku individu, (2) Kompetensi afektif, yaitu kesiapan dan kemampuan guru dalam berbagai hal yang berkaitan tugas profesinya, seperti menghargai pekerjaannya, mencintai mata pelajaran yang dibinanya, dan (3) kompetensi perilaku, yaiitu kemampuan dan perilaku, seperti: membimbing dan menilai.
Sedangkan Sudjana (1989:17) mengemukakan adanya empat kompetensi guru, yaitu: (1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (3) mempuanyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai ketrampilan teknik mengajar.
Suryadi dan Mulyana (1993:21) mengemukakan bahwa: Kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator kelas. Kompetensi guru terdiri dari: (1)menguasai bahan pelajaran, (2) mengelola program belajar mengajar, (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media atau sumber belajar, (5) menguasai landasan kependidikan,  (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi belajar, (8) mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa: Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) Kompetensi pedagogik; (b) Kompetensi kepribadian; (c) Kompetensi profesional; dan (d). Kompetensi sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar