KOTAK OPINI

Senin, 21 Januari 2013

ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS





Penyelenggaraan  Pendidikan Luar Biasa yang telah memiliki visi dan misi yang ideal, namun bagaimanakah peran tersebut  apabila kita tinjau dari 4 pilar dari pendidikan yang telah dicanangkan oleh Unesco (1997) dimana pendidikan diharapkan mampu menjadikan siswa menguasai ilmu dan keterampilan  (learning to knows), belajar berkarya/perilaku berkarya (learnig to do), hidup bermasyarakar (learning to live together) dan pengembangan kepribadian (learning to be).
 Penyelenggara pendidikan, tenaga pendidik dan masyarakat, kita secara langsung maupun tidak langsung  pernah memanfaatkan anak luar biasa sebagai obyek  dan sudah saatnya kita bertanya:
Peran apa yang telah kita mainkan ?
Apakah  yang telah kita sumbangkan untuk mereka?


Anak Luar Biasa/Anak Berkebutuhan Khusus
Ø  Pengertian
Anak dengan Kebutuhan Khusus adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan  atau penyimpangan (phisik, mental-intelektual, sosial, emosional) dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya ( Direktorat PLB, 2004: 4)
Dengan demikian meskipun seorang anak mengalami kelainan atau penyimpangan tertentu, tetapi kelainan atau penyimpangan tersebut tidak signifikan tidak termasuk anak dengan kebutuhan khusus,  sehingga mereka tidak memerlukan pelayanan dan pendidikan khusus.

Ø  Jenis Anak Dengan Kebutuhan Khusus
Menurut Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi yang termasuk anak dengan kebutuhan khusus adalah :
1.      Tunanetra atau anak yang mengalami gangguan penglihatan
2.      Tunarungu atau anak yang mengalami gangguan pendengaran
3.      Tunadaksa atau anak yang mengalami gangguan anggota tubuh atau gerak
4.      Berbakat atau anak yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa
5.      Tunagrahita atau retardasi mental
6.      Lamban belajar
7.      Anak yang mengalami kesulitan belajar spesifik
8.      Anak yang mengalami gangguan komunikasi
9.      Tunalaras atau anak yang mengalami gangguan emooosi dan perilaku.
Masih  banyak jenis anak berkelainan atau anak dengan kebutuhan khusus yang belum tersentuh oleh pendidikan namun seiring berjalannya waktu diharapkan mereka dapat memperoleh layanan pendidikan yang memadai.


Ø  Kurikulum
Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
      Struktur kurikulum berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006, tentang standard isi dinyatakan bahwa: Struktur kurikulum pendidikan khusus dikelompokkan 2 kategori, sebagai berikut:
1.      Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata
2.      Peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata
Kurikulum pendidikan khusus terdiri dari delapan sampai dengan sepuluh mata pelajaran, muatan lokal , program khusus dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan potensi yang disesuaikan dengan ciri khas daerah. Subtansi muatan lokal di tentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Program khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai dengan jenis ketunaannya, progran orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina persepsi bunyi dan irama untuk anak tunarungu, bina diri untuk anak tunagrahita, bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, dan bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tuna laras. 
Pengembangan diri bukan merupakan pelajaran yang harus diasuh oleh guru dengan tujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan ekspresi diri sesuai dengan kebutuhan dan minatnya . 

Ø  Penyelenggaraan Pendidikan
Layanan pendidikan formal yang telah ada saat ini melalui:
1.      Sistem Segregesi (Sekolah Khusus/SLB) sebagai bentuk pelayanan pendidikan bagi anak  berkelainan yang betul-betul tidak dapat mengikuti pendidikan reguler (umum), dalam  bentuk pelayanan pendidikan terdapat di: SLB/A, SLB/B, SLB/C, SLB/D, SLB/E, SLB/G.
2.      Sistem Non Segregasi bentuk layanan pendidikan yang layak bagi anak berkelainan dengan disesuaikan kebutuhan masing-masing individu, dalam penempatannya disekolah dapat berupa:
a. Kelas reguler, Anak berkelainan belajar bersama dengan anak normal sepanjang hari, dengan kurikulum yaang sama
b. Kelas reguler dengan Cluster, dimana anak belajar bersama anak normal di kelas reguler dalam  kelompok khusus.
c. Kelas reguler dengan pull out, Anak belajar dikelas reguler normal namun waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler untuk belajar dengan guru pembimbing.
d. Kelas reguler dengan cluster dan pull out.
e. Kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian , anak belajar di kelas khusus di sekolah reguler, namun saat-saat tertentu belajar bersama anak normal.
f. Kelas khusus penuh, anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler    

Ø  Tenaga Pendidik/Guru
Kualifikasi akademik tenaga pendidik/guru Pendidikan Luar Biasa  dapat dikatakan mencukupi karena sebagian besar telah menyelesaikan studi di tingkat strata 1 (sarjana)   dan secara akademik sudah tidak perlu diragukan lagi. Kualifikasi lainnya yang nampaknya tidak dapat diabaikan begitu saja adalah kualifikasi ruhiyah atau keimanan dan ketaqwaan. Keberhasilan dan kesuksesan dalam hidup  yang tidak dilandasi nilai ruhiyah akan terasa kering, tiada makna dan pada gilirannya kesuksesan bukan menjadi nikmat tapi menjadi bencana.  Namun bila nilai ruhiyah telah tertanam dalam hati setiap tenaga pendidik/guru, maka langkah kaki akan terasa ringan, niat hati akan semakin kuat, karena setiap gerak dan perilaku berubah menjadi ibadah, dengan sendirinya kualitas dan profesionalitas telah dimiliki maka kualitas peserta didik/siswa akan mengiringi. 

Kesimpulan
            Anak Luar Biasa atau Anak dengan Kebutuhan Khusus merupakan anak yang terlahir tidak seberuntung anak-anak normal lain. Mereka memperoleh pendidikan namun kadang mereka hanya sebagai obyek pendidikan walau mereka berharap bisa menjadi subyek dari pendidikan.
Nasib dan masa depan mereka terletak pada kepedulian dan niat baik dari penyelenggara pendidikan yang memiliki visi, misi yang kuat untuk memihak nasib mereka. Nasib mereka juga ditentukan oleh tenaga pendidik/guru  yang profesional, cukup dalam ilmu namun juga tidak meninggalkan nilai ruhiah/iman dan taqwa sehingga setiap langkah tidak dihitung dengan nilai materi namun setiap langkah dihitung sebagai nilai ibadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar