Penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa yang telah memiliki
visi dan misi yang ideal, namun bagaimanakah peran tersebut apabila kita tinjau dari 4 pilar dari
pendidikan yang telah dicanangkan oleh Unesco (1997) dimana pendidikan
diharapkan mampu menjadikan siswa menguasai ilmu dan keterampilan (learning
to knows), belajar berkarya/perilaku berkarya (learnig to do), hidup bermasyarakar (learning to live together) dan pengembangan kepribadian (learning
to be).
Penyelenggara pendidikan, tenaga pendidik dan
masyarakat, kita secara langsung maupun tidak langsung pernah memanfaatkan anak luar biasa sebagai
obyek dan sudah saatnya kita bertanya:
Peran apa yang telah kita
mainkan ?
Apakah yang telah kita sumbangkan untuk mereka?
Anak Luar Biasa/Anak Berkebutuhan Khusus
Ø Pengertian
Anak dengan
Kebutuhan Khusus adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami
kelainan atau penyimpangan (phisik,
mental-intelektual, sosial, emosional) dalam proses pertumbuhan atau
perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya ( Direktorat PLB,
2004: 4)
Dengan demikian meskipun
seorang anak mengalami kelainan atau penyimpangan tertentu, tetapi kelainan
atau penyimpangan tersebut tidak signifikan tidak termasuk anak dengan
kebutuhan khusus, sehingga mereka tidak
memerlukan pelayanan dan pendidikan khusus.
Ø Jenis Anak Dengan Kebutuhan Khusus
Menurut Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi yang termasuk anak dengan kebutuhan khusus
adalah :
1. Tunanetra atau anak yang mengalami
gangguan penglihatan
2. Tunarungu atau anak yang mengalami
gangguan pendengaran
3. Tunadaksa atau anak yang mengalami
gangguan anggota tubuh atau gerak
4. Berbakat atau anak yang memiliki kemampuan
dan kecerdasan luar biasa
5. Tunagrahita atau retardasi mental
6. Lamban belajar
7. Anak yang mengalami kesulitan belajar
spesifik
8. Anak yang mengalami gangguan komunikasi
9. Tunalaras atau anak yang mengalami
gangguan emooosi dan perilaku.
Masih banyak jenis anak berkelainan atau anak
dengan kebutuhan khusus yang belum tersentuh oleh pendidikan namun seiring
berjalannya waktu diharapkan mereka dapat memperoleh layanan pendidikan yang
memadai.
Ø Kurikulum
Seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran dan cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Struktur kurikulum berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006, tentang standard isi dinyatakan bahwa:
Struktur kurikulum pendidikan khusus dikelompokkan 2 kategori, sebagai berikut:
1. Peserta didik berkelainan tanpa disertai
dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata
2. Peserta didik berkelainan disertai dengan
kemampuan intelektual di bawah rata-rata
Kurikulum
pendidikan khusus terdiri dari delapan sampai dengan sepuluh mata pelajaran,
muatan lokal , program khusus dan pengembangan diri.
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan potensi yang disesuaikan
dengan ciri khas daerah. Subtansi muatan lokal di tentukan oleh satuan
pendidikan masing-masing.
Program
khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai dengan jenis ketunaannya, progran
orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina persepsi bunyi dan
irama untuk anak tunarungu, bina diri untuk anak tunagrahita, bina gerak untuk
peserta didik tunadaksa, dan bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tuna
laras.
Pengembangan
diri bukan merupakan pelajaran yang harus diasuh oleh guru dengan tujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan ekspresi diri
sesuai dengan kebutuhan dan minatnya .
Ø Penyelenggaraan Pendidikan
Layanan pendidikan formal yang
telah ada saat ini melalui:
1. Sistem Segregesi (Sekolah Khusus/SLB)
sebagai bentuk pelayanan pendidikan bagi anak
berkelainan yang betul-betul tidak dapat mengikuti pendidikan reguler
(umum), dalam bentuk pelayanan
pendidikan terdapat di: SLB/A, SLB/B, SLB/C, SLB/D, SLB/E, SLB/G.
2. Sistem Non Segregasi bentuk layanan
pendidikan yang layak bagi anak berkelainan dengan disesuaikan kebutuhan
masing-masing individu, dalam penempatannya disekolah dapat berupa:
a. Kelas
reguler, Anak berkelainan belajar bersama dengan anak normal sepanjang hari,
dengan kurikulum yaang sama
b. Kelas
reguler dengan Cluster, dimana anak
belajar bersama anak normal di kelas reguler dalam kelompok khusus.
c. Kelas
reguler dengan pull out, Anak belajar
dikelas reguler normal namun waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler
untuk belajar dengan guru pembimbing.
d. Kelas
reguler dengan cluster dan pull out.
e. Kelas
khusus dengan berbagai pengintegrasian , anak belajar di kelas khusus di
sekolah reguler, namun saat-saat tertentu belajar bersama anak normal.
f. Kelas
khusus penuh, anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah
reguler
Ø Tenaga Pendidik/Guru
Kualifikasi akademik tenaga
pendidik/guru Pendidikan Luar Biasa
dapat dikatakan mencukupi karena sebagian besar telah menyelesaikan
studi di tingkat strata 1 (sarjana) dan
secara akademik sudah tidak perlu diragukan lagi. Kualifikasi lainnya yang
nampaknya tidak dapat diabaikan begitu saja adalah kualifikasi ruhiyah atau
keimanan dan ketaqwaan. Keberhasilan dan kesuksesan dalam hidup yang tidak dilandasi nilai ruhiyah akan
terasa kering, tiada makna dan pada gilirannya kesuksesan bukan menjadi nikmat
tapi menjadi bencana. Namun bila nilai
ruhiyah telah tertanam dalam hati setiap tenaga pendidik/guru, maka langkah
kaki akan terasa ringan, niat hati akan semakin kuat, karena setiap gerak dan
perilaku berubah menjadi ibadah, dengan sendirinya kualitas dan profesionalitas
telah dimiliki maka kualitas peserta didik/siswa akan mengiringi.
Kesimpulan
Anak
Luar Biasa atau Anak dengan Kebutuhan Khusus merupakan anak yang terlahir tidak
seberuntung anak-anak normal lain. Mereka memperoleh pendidikan namun kadang
mereka hanya sebagai obyek pendidikan walau mereka berharap bisa menjadi subyek
dari pendidikan.
Nasib dan masa depan mereka
terletak pada kepedulian dan niat baik dari penyelenggara pendidikan yang
memiliki visi, misi yang kuat untuk memihak nasib mereka. Nasib mereka juga
ditentukan oleh tenaga pendidik/guru
yang profesional, cukup dalam ilmu namun juga tidak meninggalkan nilai
ruhiah/iman dan taqwa sehingga setiap langkah tidak dihitung dengan nilai
materi namun setiap langkah dihitung sebagai nilai ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar