Tahapan implementasi kebijakan yang menempatkan kebijakan dalam pengaruh berbagai faktor dalam rangka pelaksanaan kebijakan itu sendiri. Disini akan dapat dipahami, bagaimana kinerja dari suatu kebijakan, bagaimana isi yang berinteraksi dengan kelompok sasaran dan bagaimana sejumlah faktor yang berasal dari lingkungan (politik, sosial dan lain-lainnya) berpengaruh pada pelaksanaan kebijakan.
·
Terhadap berbagai
faktor dalam implementasi kebijakan, Nugroho (2003: 39) memberikan gambaran
dalam bentuk bagan atas determinan kinerja implementasi kebijakan. Dijelaskan
bahwa ada 4 faktor yang saling berinteraksi yang berfokus pada kinerja kebijakan,
faktor tersebut secara berturut-turut adalah: 1) isi kebijakan, 2) political
will, 3) karakteristik kelompok sasaran, dan 4) dukungan lingkungan.
Pemerintah
Daerah
Pemerintah secara harfiah berasal dari kata dasar
perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja.Kata
perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh
atau berarti aba-aba/komando. Kata
perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi
Pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang menjalankan wewenang dan
kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial ekonomi, dan politik suatu Negara atau
bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab
terbatas; untuk menggunakan kekuasaan; penguasa suatu Negara atau bagian
Negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu Negara seperti Kabinet
dalam sistem pemerintahan Indonesia, yaitu DPR, MPR dan Presiden.
Definisi
pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala
daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut
bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang
wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten
disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil
kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala
daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Pemerintahan Daerah
berdasarkan UU No 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2,
adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
Sedangkan
menurut Andi Gadjong (2007:15) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “Pemerintahan
Daerah adalah daerah otonom diselenggarakan secara bersama-sama oleh seorang
kepala wilayah yang sekaligus merupakan kepala daerah otonom.”
Berdasarkan definisi
yang telah dikemukakan diatas, maka pengertian dari Pemerintahan Daerah pada
dasarnya sama yaitu suatu proses kegiatan antara pihak yang berwenang
memberikan perintah dalam hal ini pemerintah dengan yang menerima dan
melaksanakan perintah tersebut dalam hal ini masyarakat. penyelenggaraan daerah
otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara
pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar