KOTAK OPINI

Senin, 21 Januari 2013

Tahapan implementasi kebijakan



        
      Tahapan implementasi kebijakan yang menempatkan kebijakan dalam pengaruh berbagai faktor dalam rangka pelaksanaan kebijakan itu sendiri. Disini akan dapat dipahami, bagaimana kinerja dari suatu kebijakan, bagaimana isi yang berinteraksi dengan kelompok sasaran dan bagaimana sejumlah faktor yang berasal dari lingkungan (politik, sosial dan lain-lainnya) berpengaruh pada pelaksanaan kebijakan.
·         Terhadap berbagai faktor dalam implementasi kebijakan, Nugroho (2003: 39) memberikan gambaran dalam bentuk bagan atas determinan kinerja implementasi kebijakan. Dijelaskan bahwa ada 4 faktor yang saling berinteraksi yang berfokus pada kinerja kebijakan, faktor tersebut secara berturut-turut adalah: 1) isi kebijakan, 2) political will, 3) karakteristik kelompok sasaran, dan 4) dukungan lingkungan.
Pemerintah Daerah
Pemerintah secara harfiah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja.Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh atau berarti aba-aba/komando. Kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi Pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial ekonomi, dan politik suatu Negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas; untuk menggunakan kekuasaan; penguasa suatu Negara atau bagian Negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu Negara seperti Kabinet dalam sistem pemerintahan Indonesia, yaitu DPR, MPR dan Presiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
 Sedangkan menurut Andi Gadjong (2007:15) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “Pemerintahan Daerah adalah daerah otonom diselenggarakan secara bersama-sama oleh seorang kepala wilayah yang sekaligus merupakan kepala daerah otonom.”
Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan diatas, maka pengertian dari Pemerintahan Daerah pada dasarnya sama yaitu suatu proses kegiatan antara pihak yang berwenang memberikan perintah dalam hal ini pemerintah dengan yang menerima dan melaksanakan perintah tersebut dalam hal ini masyarakat. penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar