Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat
upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun
tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan
profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu
tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga
pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang
dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya,
2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan
yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person
sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new
different ways” (Cooper, 1990). Profesionalisme
guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan
pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik
dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah
dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi.
Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan
oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan
melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang
guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen yaitu :
(1) Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a)
konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren
dengan materi ajar;(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c)
hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d)
penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e)
kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan
nilai dan budaya nasional.
(2)
Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
(a)
mantap;
(b)
stabil;
(c)
dewasa;
(d)
arif dan bijaksana;
(e)
berwibawa;
(f)
berakhlak mulia;
(g)
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(h)
mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(i)
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
(3)
Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a)
konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren
dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c)
hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d)
penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e)
kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan
nilai dan budaya nasional.
(4)
Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk :
(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;
(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;
(b)
menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
(c)
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
(d)
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.Menurut Suryasubroto (2002)
tugas guru dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan
yaitu
(a)
menyusun program pengajaran seperti program tahunan pelaksanaan kurikulum,
program semester/catur wulan, program satuan pengajaran,
(b)
menyajikan/melaksanakan pengajaran seperti menyampaikan materi, menggunakan
metode mengajar, menggunakan media /sumber, mengelola kelas/mengelola interaksi
belajar mengajar,
(c)
melaksanakan evaluasi belajar: menganalisis hasil evaluasi belajar, melaporkan
hasil evaluasi belajar, dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
”Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesi,
guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat
penting” (Suparlan, 2006). Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen
utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu
merupakan condition sine quanon´ atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di
sekolah.
Melalui
mediator guru atau pendidik, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan ajar yang
diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum muatan lokal. Guru
adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat
belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya
secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.
secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.
Dengan demikian, dalam pandangan umum pendidik tidak hanya
dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih, dan pembimbing tetapi juga sebagai
“social agent hired by society to help facilitate member of society who attend
schools” (Cooper,1986). Ke depan tuntutan meningkatkan kualitas guru yang
profesional lagi hangat dibicarakan dan diupayakan oleh pemerintah sekarang.
Guru profesional bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot,
tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke
arah kerativitas. ”Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama
(1)
dalam bidang profesi,
(2)
dalam bidang kemanusiaan, dan
(3) dalam bidang kemasyarakatan” (Isjoni, 2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar