Era globalisasi yang dengan kondisi
persaingan yang cukup ketat dan penuh tantangan, aparatur pemerintah dituntut
untuk bisa memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan
berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Kualitas layanan kepada masyarakat
ini menjadi salah satu indikator dari keberhasilan institusi pendidikan sebagai
sebuah organisasi birokrasi publik.
Birokrasi publik, pada dasarnya dihadirkan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun birokrasi publik
memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis, tetapi dalam
menjalankan misi, tujuan dan programnya menganut prinsip-prinsip efisiensi,
efektivitas, dan menempatkan masyarakat sebagai stakeholder yang harus dilayani secara optimal. Layanan publik,
merupakan hak masyarakat yang pada dasarnya mengan-dung prinsip: kesederhanaan,
kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung-jawab, kelengkapan
sarana, dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan keramahan, dan
kenyamanan. Tangkilisan, (2005 : 224) menyebutkan
bahwa birokrasi publik tidak
berorientasi langsung pada tujuan akumulasi keuantungan, namun memberikan
layanan publik dan menjadi katalisator dalam penyelenggaraan pembangunan maupun
penyelenggaraan tugas negara. Orientasi pada pelayanan menunjuk pada seberapa
banyak energi birokrasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik.
Responsivitas sebagai salah satu indikator
pelayanan berkaitan dengan daya tanggap aparatur terhadap kebutuhan masyarakat
yang membutuhkan pelayanan sebagaimana diatur di dalam aturan perundangan.
Sementara itu, Siagian (2000) dalam
pembahasannya me-ngenai Teori Pengembangan Organisasi mengindikasikan bahwa responsivitas menyangkut kemampuan aparatur
dalam menghadapi dan mengantisipasi aspirasi baru, perkembangan baru, tuntutan
baru, dan pengetahuan baru. Birokrasi harus merespon secara cepat agar tidak
tertinggal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam Keputusan
Menpan No. 63/Kep./M.PAN/7/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Layanan Publik, disebutkan bahwa layanan publik oleh pemerintah dibedakan
menjadi tiga kelompok layanan administratif, yaitu : Pertama, kelompok layanan yang menghasilkan bentuk dokumen resmi
yang dibutuhkan oleh publik; Kedua, kelompok
layanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh
publik; Ketiga, kelompok layanan yang
menghasilkan berbagai jasa yang dibutuhkan oleh publik. Layanan publik dalam
hal ini dipahami sebagai segala kegiatan yang dilaksanakan oleh institusi
pendidikan dalam rangka pencerdasan masyarakat sebagai pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, paling tidak terdapat tiga pelaku
yaitu : pembuat kebijakan, penyedia/pelaksana layanan publik, dan penerima
layanan. Dalam sistem pemerintahaan dominan, perumus dan pelaksana layanan
publik dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat sebagai penerima layanan (Susanto : 2005). Tetapi, pelayanan publik oleh birokrasi seharusnya digerakkan oleh visi dan
misi pelayanan, namun pada kenyataannya justru digerakkan oleh peraturan dan
anggaran yang tidak dimengerti oleh publik karena tidak disosialisasikan secara
transparan (Dwiyanto, 2002 : 84).
Pada kenyataannya, keinginan mewujudkan
layanan publik secara optimal, tidak dapat dijalankan dengan baik karena
birokrasi tidak cukup responsif terhadap dinamika semakin menguatnya kemampuan
masyarakat, baik melalui mekanisme pasar maupun mekanisme organisasi sosial
kemasyarakatan memungkinkan birokrasi meredefinisikan kembali misinya.
Pengalaman membuktikan bahwa birokrasi yang dikendalikan dari jauh hanya
menghasilkan penyeragaman yang seringkali tidak cocok dengan situasi dan
kondisi pada variabilitas antar daerah. Banyak program pemerintah gagal
memperoleh dukungan penuh dan partisipasi masyarakat karena karena tidak sesuai
dengan kebutuhan dan aspirasi daerah. Perbedaan kultural, geografis, dan
ekonomis melahirkan kebutuhan yang berbeda dan menuntut program-program
pembangunan yang berbeda pula.
Pandangan yang sejalan, dikemukakan oleh Susanto (2005), dalam tulisannya
tentang Manajemen Layanan Publik, bahwa
layanan publik yang biasanya menempel di tubuh lembaga pemerintah
dinilai kurang dapat memenuhi tugasnya sesuai dengan harapan khalayak, sebagai
'konsumen' mereka. Salah satu yang dianggap sebagai biang keladinya adalah bentuk organisasi birokrasi, sehingga
birokrasi selalu mendapat pengertian yang negatif. Selain itu, penyedia layanan
masih belum patuh kepada ketentuan baku yang dibuatnya sendiri dalam
menjalankan tugasnya. Penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan
acapkali tanpa adanya konsekuensi pengenaan sanksi. Terjadinya berbagai
penyimpangan dalam pemberian layanan publik dapat disebabkan oleh : Pertama,
para birokrat yang bertanggungjawab pada penyelenggaraan layanan publik masih
terpaku pada paradigma lama dengan semangat pangreh praja yang masih
melekat; Kedua, peraturan atau ketentuan yang berlaku mengandung banyak
lubang (loopholes) atau kelemahan yang mendorong terjadinya
penyimpangan; Ketiga, pengguna jasa layanan publik juga sering
memanfaatkan kelemahan peraturan dan ingin menempuh jalan pintas; Keempat,
pengguna jasa masih berada pada posisi yang lemah. Kumorotomo (2005 : 7) Ada beberapa hal yang dapat dikemukakan untuk
menjelaskan mengapa selama ini banyak kebijakan, program, dan pelayanan publik
kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat. Pertama, para birokrat kebanyakan masih berorientasi kepada
kekuasaan dan bukannya kepada kepentingan publik. Birokrat menempatkan dirinya
sebagai penguasa. Budaya paternalistik seringkali juga mengakibatkan turunnya
kualitas pelayanan publik. Kedua,
terdapat kesenjangan yang lebar antara apa yang diputuskan oleh pembuat
kebijakan dengan yang dikehendaki oleh rakyat. Dalam pandangan lain, aspek
perubahan politik ikut berpengaruh pada derajat layanan publik, sebagaimana
disinggung oleh Peters, B. Guy (1984) :
At
least three of the old chestnuts that have guided our thinking about the public
service ini the process of governance are simply no longer as canonical as they
once were. The first of these
principles is the assumption of an apolitical civil service, and associated
with it is the politis-administration dichotomy and the concept of “neutral
competence” within the civil service. A
second significant change in assumption about government relevant to this
discussion is a decline in assumption of hierachical and rule-based management
within the public service, and in the outhority of civil servants to implement
and eforce regulations outside of public service. The third change in the assumptions about governance and the public
bureaucracy concerns the permanence and stability of the organizations within
government.
Dilulio, 1994 dalam Dwiyanto (2002:60), menekankan bahwa responsivitas sangat
diperlukan dalam pelayanan publik karena hal tersebut merupakan bukti kemampuan
organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas
pelayanan serta mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan
kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, dalam studinya tentang
reformasi birokrasi, Dwiyanto (2002 :
60-61), mengembangkan beberapa indikator responsivitas pelayanan publik,
yaitu : keluhan pengguna jasa, sikap aparat birokrasi dalam merespon keluhan
pengguna jasa, penggunaan keluhan pengguna jasa sebagai referensi perbaikan
layanan publik, berbagai tindakan aparat birokrasi dalam memberikan pelayanan,
dan penempatan pengguna jasa oleh aparat birokrasi dalam sistem pelayanan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar