Istilah “Kurikulum” memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh
pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu sampai dewasa ini.
Tafsiran-tafsiran tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya, sesuai dengan
titik berat inti dan pandangan dari pakar yang bersangkutan. Istilah kurikulum
berasal dari bahas latin, yakni “Curriculae”, artinya jarak yang harus ditempuh
oleh seorang pelari. Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu
pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh
ijazah. Dengan menempuh suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah. Dalam
hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti , bahwa siswa telah
menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang
pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ketempat lainnya dan
akhirnya mencapai finish. Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai
jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan
dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu.[1]
Di Indonesia istilah “kurikulum” boleh dikatakan baru menjadi populer
sejak tahun lima puluhan, yang dipopulerkan oleh mereka yang memperoleh pendidikan
di Amerika Serikat. Kini istilah itu telah dikenal orang di luar pendidikan.
Sebelumnya yang lazim digunakan adalah “rencana pelajaran” pada hakikatnya
kurikulum sama sama artinya dengan rencana pelajaran.[2]
Beberapa
tafsiran lainnya dikemukakan sebagai berikut ini.
Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran. Kurikulum ialah sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh
siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan. Mata ajaran (subject
matter) dipandang sebagai
pengalaman orang tua atau orang-orang pandai masa lampau, yang telah disusun
secara sistematis dan logis. Mata ajaran tersebut mengisis materi pelajaran
yang disampaikan kepada siswa, sehingga memperoleh sejumlah ilmu pengetahuan
yang berguna baginya.
Kurikulum sebagai
rencana pembelajaran. Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan
untuk membelajarkan siswa. Dengan
program itu para siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga terjadi
perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan tujuan pendidikan
dan pembelajaran. Dengan kata lain, sekolah menyediakan lingkungan bagi siswa
yang memberikan kesempatan belajar. Itu sebabnya, suatu kurikulum harus disusun
sedemikian rupa agar maksud tersebut dapat tercapai. Kurikulum tidak terbatas
pada sejumlah mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat
mempengaruhi perkembangan siswa, seperti: bangunan sekolah, alat pelajaran,
perlengkapan, perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain; yang
pada gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif. Semua
kesempatan dan kegiatan yang akan dan perlu dilakukan oleh siswa direncanakan
dalam suatu kurikulum.
Kurikulum sebagai pengelaman belajar. Perumusan/pengertian
kurikulum lainnya yang agak berbeda dengan pengertian-pengertian sebelumnya
lebih menekankan bahwa kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar.
Salah satu pendukung dari pengalaman ini menyatakan sebagai berikut:
“Curriculum is
interpreted to mean all of the organized courses, activities, and experiences which
pupils have under direction of the school, whether in the classroom or not
(Romine, 1945,h. 14).”[3]
Pengertian itu menunjukan, bahwa kegiatan-kegiatan kurikulum tidak
terbatas dalam ruang kelas saja, melainkan mencakup juga kegiatan-kegiatan
diluar kelas. Tidak ada
pemisahan yang tegas antara intra dan ekstra kurikulum. Semua kegiatan yang
memberikan pengalaman belajar/pendidikan bagi siswa pada hakikatnya adalah
kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. (Undang-Undang No.20 TH. 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional).[4]
Kurikulum pendidikan
tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan
kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.
(Pasal 1 Butir 6 Kemendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa).[5]
Kurikulum adalah
serangkaian mata ajar dan pengalaman belajar yang mempunyai tujuan tertentu,
yang diajarkan dengan cara tertentu dan kemudian dilakukan evaluasi. (Badan
Standardisasi Nasional SIN 19-7057-2004 tentang Kurikulum Pelatihan Hiperkes
dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan).[6]
Dari berbagai macam pengertian kurikulum
diatas kita dapat menarik garis besar pengertian kurikulum yaitu:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
[1] Dr.
Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta : Bumi Aksara , 2007.
hlm 16.
[2] Dr. S.
Nasution, M.A, Asas-Asas Kurikulum, Jakarta : Bumi Aksara, 2006. hlm 2.
[3] Dr.
Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta : Bumi Aksara , 2007.
hlm 18.
[4]
www.ktsp.diknas.go.id/download/ktsp_smk/01.ppt
[5]
www.kopertis4.or.id
[6]
www.bsn.or.id/SNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar