Pengelolaan Pendidikan Luar Biasa melalui penyelenggara
Sekolah Luar Biasa di era otonomi ini, para stake holdernya dituntut untuk
dapat menguasai berbagai aspek yang menyangkut organisasi dan manajemen
sekolah. Pelayanan pendidikan anak luar biasa yang dilakukan oleh organisasi
setingkat sekolah harus mampu menunjukkan, mengukur dan meningkatkan kinerja
sekolah tersebut. Organisasi sekolah yang dikepalai oleh seorang kepala sekolah
dalam wawasan manajemen berbasis sekolah diharapkan mampu berkolaborasi dengan
masyarakat lingkungan sekolah dalam hal ini komite sekolah/dewan sekolah.
Disamping itu organisasi sekolah ini diupayakan dapat atau mampu menunjukan
resposibilitasnya terhadap tuntutan masyarakat lingkungan sekolah dan mampu
pula menunjukan akuntabilitasnya kepada masyarakat pengguna jasa pendidikan
dalam hal orang tua/ masyarakat. Adapun
langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:- Mengukur kemampuan organisasi menganalisis faktor internal dan eksternal untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sebuah organisasi sekolah dalam melayani kebutuhan pengguna jasa pendidikan anak luar biasa.
- Merumuskan visi, misi dan tujuan sekolah berdasarkan hasil analisis kekuatan dan kelemahan oganisasi tersebut bersama dengan masyarakat lingkungan sekolah.
- Menentukan strategi baik grand strategi dan strategi implementasi guna pencapaian visi, misi dan tujuan tersebut.
- Menentukan rencana program jangka pendek dan jangka panjang.
- Mensosialisasikan rencana program jangka pendek dan jangka panjang.
- Melaksanakan jejaring kerja dalam berbagai pelaksanaan program.
- Melaksanakan evaluasi proses dan hasil dalam rangka continued improvement.
Upaya peningkatan mutu Pendidikan Luar Biasa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan masyarakat lingkungan sekolah melalui:
- Peningkatan mutu dan kualifikasi guru Sekolah Luar Biasa melalui pelatihan dan penyetaraan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta usaha peningkatan pendidikan akademik baik di dalam maupun luar negeri.
- Penyediaan buku-bulu teks baik dalam tulisan huruf awas maupun braille yang mengacu kepada kurikulum PLB, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan luar biasa, dan pelaksanaan ujian akhir Sekolah Luar Biasa Khusus secara nasional.
- Pembinaan dan pengembangan Center Percetakan Braille dengan tujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana belajar yang lebih lengkap, tepat waktu, dan berkualitas baik.
- Pembinaan dan pengembangan Sheltered Workshoop bagi siswa dan guru PLB dengan mengupayakan perluasan kesempatan untuk mempekerjakan para lulusan PLB.
- Menjalin kerjasama masyarakat dunia usaha dan dunia industri untuk dapat memanfaatkan para lulusan PLB.
1. Organisasi dan Manajemen PLB
Di era otonomi ini sekolah beserta masyarakat dalam hal ini dewan sekolah/ komite sekolah diharapkan ikut memberikan kontribusi mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi pengelolaan pendidikan. Akan tetapi dalam pelaksanaan KBM Kepala Sekolah dan guru mempunyai otoritas sendiri yang mengacu pada kurikulum PLB yang bersifat nasional. Penyusunan program suatu sekolah luar biasa juga menuntut peranserta masyarakat lingkungan sekolah dalam hal ini dewan sekolah/komite sekolah. Di samping itu perumusan visi dan misi sekolah dapat dilakukan bersama kepala sekolah dan komite sekolah, guru, dewan sekolah/komite sekolah secara simultan, sehingga pelaksanaan pembelajaran di sekolah merujuk pada visi dan misi yang hendak dicapai. Penyusunan dan analisis kebutuhan program penyelenggaraan pendidikan luar biasa yang dilakukan bersama dewan sekolah mengacu pada substansi PLB sebagai berikut:
a. Tunanetra (kelainan penglihatan)
b. Tunarungu (kelainan pendengaran)
c. Tunagrahita (kelainan kecerdasan/kecerdasan di bawah rata-rata)
d. Tunadaksa (kelainan anggota tubuh dan fungsinya)
e. Tunalaras (kelainan perilaku atau emosi dan sosial)
f. Tunaganda (kelainan lebih dari satu jenis)
g. Berkesulitan belajar (dislexsia, disgrafia, discalculia, dsb)
h. Berkecerdasan tinggi (gifted, talented, dsb)
i. Jenis kelainan lain seperti autisme, down syndrom, dan korban narkoba.
Bentuk satuan pendidikan luar biasa untuk setiap jenis kelainan terdiri atas:
a. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
b. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
c. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB)
d. Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
Memperhatikan hal-hal di atas dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan, pemerintah dan masyarakat telah menempuh berbagai upaya untuk
meningkatkan kualitas belajar mengajar terutama dalam mengatasi ketidakmerataan
mutu Pendidikan Luar Biasa. Dalam hal ini perhatian terhadap kinerja dan
kualitas guru merupakan upaya prioritas, karena guru merupakan ujung tombak
dalam ikut serta meningkatkan mutu pendidikan. Di sisi lain, teknologi telah
membantu manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya secara cepat dan
antisipatif. Sebagaimana kita ketahui bahwa teknologi bukan hanya berupa
peralatan atau perangkat keras, melainkan pula meliputi orang (human ware
= the man behind the gun), proses atau prosedur penggunaanya (software
dan hardware), serta struktur atau organisasi penyelenggaraannya. Dengan
demikian dalam proses belajar mengajar yang menggunakan teknologi alat bantu
pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus perlu dimasyarakatkan dikalangan
guru dengan cara mengadakan sosialisasi baik yang mengkhususkan pada peningkatan
kemampuan materi pelajaran maupun peningkatan kemampuan yang menyangkut
strategi pembelajaran. Di samping itu lingkungan fisik yang dapat mengakses
anak dalam bersosialisasi dengan sesamanya juga perlu diperhatikan dalam artian
minimal harus disediakan oleh penyelenggara pendidikan baik pemerintah maupun
swasta. Di samping itu efisiensi pengelolaan dan pendayagunaan sarana
pendidikan yang mendukung proses belajar mengajar pada Pendidikan Luar Biasa,
merupakan tantangan yang dihadapi, sehingga diperlukan satu strategi bagaimana
melakukan efisiensi dan efektifitas dalam penanganannya. Langkah yang ditempuh
antara lain melalui pengadaan sarana pendidikan baik oleh pemerintah maupun
swasta dengan mengikuti standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.Perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan pengelolaan program penyelenggaraan SLB dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dalam wadah dewan sekolah/komite sekolah.
2. Pembinaan Ketenagaan
Keterlibatan masyarakat dalam hal ini dewan sekolah/komite sekolah diperlukan ketika sekolah tersebut sudah melaksananakn otonomi antara lain yang menyangkut pengelolaan sumber daya manusia dalam hal ini ketenagaan. Tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan berkompetensi untuk memimpin suatu lembaga sekolah adalah kepala sekolah, yang pada dasarnya seorang kepala sekolah adalah seorang guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Prinsip dasar seorang kepala sekolah adalah orang yang telah memenuhi persyaratan administratif dan edukatif serta memiliki jiwa dan kompetensi sebagai berikut:
- Educator, yaitu seorang kepala sekolah adalah sebagai pendidik yang tangguh, cakap, cerdas, dan berwawasan keilmuan serta memiliki pengalaman lapangan yang cukup.
- Motivator, seorang kepala sekolah merupakan orang yang bisa memotivasi bawahannya dalam hal ini guru, yaitu dalam melaksanakan proses pembelajaran, peningkatan disiplin dan melalukan pembinaan karier baik kepada guru maupun tenaga administrasi.
- Administrator, yaitu kemampuan seorang kepala sekolah dalam mengelola proses administrasi penyelenggaraan suatu sekolah yang cukup luas cakupannya antara lain meliputi administrasi personal, KBM maupun sarana pendidikan.
- Supervisor, yaitu kemampuan seorang kepala sekolah dalam mengawasi/mengendalikan pelaksanaan proses belajar mengajar, mengawasi berbagai aktifitas dan disiplin guru, serta kemampuan menganalisis dan mengevaluasi input, proses dan output penyelenggaraan pembelajaran di sekolah.
3. Pengembangan Kurikulum PLB dan Sistem Penilaian
Kurikulum yang berlaku di SLB masih menggunakan Kurikulum 1994, sedangkan
wacana yang berkembang sekarang ini kurikulum yang berbasisi kompetensi
sehingga mengarah pada skill dan keterampilan masing-masing peserta didik
sesuai dengan kekhususannya. Secara proporsional kurikulum pada SLTPLB
menitikberatkan pada program keterampilan 42 % dan SMLB menitikberatkan pada
program keterampilan 62%. Pelaksanaannya di lapangan sangat dipengaruhi oleh
faktor lingkungan di mana sekolah tersebut berada dan hal ini pun masih harus
disesuaikan dengan keberadaan situasi dan kondisi lingkungan daerah
masing-masing. Seabagai
contoh:- Sekolah yang berada di lingkungan pantai, maka kurikulum muatan lokalnya antara lain pengolahan hasil laut, atau keterampilan yang menunjang perangkat nelayan, misalnya merajut jaring, jala dan sebagainya;
- Sedangkan untuk sekolah yang berada pada daerah pegunungan atau dataran rendah dapat menerapkan keterampilan pertanian, perikanan darat, keterampilan menganyam dan sebagainya.
- Sekolah yang berada di perkotaan dapat menerapkan keterampilan otomotif, percetakan, sablon, mengukir atau membatik.
Pembinaan kesiswaan pada SLB, pada dasarnya sama polanya dengan pembinaan pada sekolah umum, akan tetapi lebih menitik beratkan pada pembinaann khusus sesuai dengan kebutuhan anak didik, antara lain pembinaan mental, pembinaan sensor motorik, pembinaan kebugaran dan terapi penyembuhan.
UNESCO membahas dan mengusulkan paradigma baru pendidikan di Indonesia antara lain yang pertama mengubah paradigma teaching menjadi learning sehingga dengan perubahan ini proses pendidikan menjadi “proses bagaimana belajar bersama antara guru dan murid” dimana guru juga mengalami proses, dalam istilah Ivan Illich, lingkungan sekolah menjadi learning society (masyarakat belajar). Kedua learning to do (belajar berbuat/hidup), sistem ini aspek yang ingin dicapai adalah keterampilan anak didik dalam menyelesaikan problem keseharian. Ketiga learning to live together (belajar hidup bersama), disini pendidikan diarahkan kepada pembentukan seorang anak didik bahwa hidup dalam sebuah dunia yang global mengalami berbagai tantangan. Keempat learning to be (belajar menjadi diri sendiri), sistem ini menjadi sangat penting sebab masyarakat modern saat ini sedang dilanda krisis kepribadian. Keempat gagasan atau pemikiran tersebut merupakan kata kunci berupa learning how to learn (belajar bagaimana belajar), sehingga pendidikan tidak hanya berorientasi pada lingkungan, pengalaman, kekayaan alam tetapi dapat juga mengembangkan sikap kreatif dan imaginatif.
Pola ini juga dapat dilakukan pada proses pembelajaran siswa SLB sebab dengan menerapkan pola tersebut maka proses pembelajaran akan lebih meningkat dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan luar biasa. Disamping itu wawasan Wiyatamandala bagi siswa SLB juga perlu dilaksanakan mengingat lingkungan sekolah luar biasa pada dasarnya sama dengan sekolah umum. Program bimbingan bagi siswa di lingkungan Ditjen Dikdasmen mengacu pada konsep Wiyatamandala, yaitu suatu lingkungan tempat pendidikan yang mempunyai makna sebagai berikut:
- Sekolah harus benar-benar menjadi tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar, tempat di mana ditanamkan nilai-nilai pandangan hidup dan keperibadian, agama, berbagai macam ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan;
- Sekolah sebagai tempat dilaksanakannya proses belajar-mengajar harus diamankan dan dilindungi dari segala macam pengaruh yang bersifat negatif, yang dapat mengganggu pelaksanaan proses belajar mengajar;
- Sekolah sebagai masyarakat belajar, tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar, yaitu interaksi antara siswa, guru dan lingkungan sekolah. Dalam kehidupan sekolah terdapat peran berbagai unsur utama, yaitu: Kepala Sekolah, Guru, Orangtua dan Siswa serta fungsi lembaga sosial itu sendiri dalam lingkungan kehidupan masyarakat di mana sekolah itu berada.
Sekolah bersama-sama dengan tokoh masyarakat dalam hal ini komite sekolah/ dewan sekolah dapat mencari, menggali, merencanakan dan memonitor penggunaan dana dalam rangka melaksanakan program yang telah disusun bersama. School Based Management adalah merupakan gagasan yang menempatkan kewenangan pengelolaan sekolah sebagai satu entitas sistem, dalam format ini kepala sekolah dan guru-guru sebagai kelompok profesional, bermitra dengan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, dianggap memiliki kapasitas untuk memahami kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah dalam upaya mengembangkan program-program sekolah yang diinginkan sesuai dengan visi dan misi sekolah.
Prinsip perencanaan anggaran sampai dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan bersama antara stake holders sekolah dengan masyarakat dalam hal ini dewan sekolah/komite sekolah.
Fungsi dasar suatu anggaran adalah sebagai suatu bentuk perencanaan, alat pengendalian, dan alat analisis. Penyusunan anggaran berangkat dari rencana kegiatan atau program yang telah disusun dan kemudian diperhitungkan berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, bukan dari jumlah dana yang tersedia dan bagaimana dana tersebut dihabiskan. Dengan rancangan yang demikian fungsi anggran sebagai alat pengendalian kegiatan akan dapat diefektifkan.
Langkah-langkah penyusunan
anggaran yang dilakukan dan direncanakan bersama masyarakat meliputi:a. Menginventarisasi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
b. Menyusun rencana berdasar skala prioritas pelaksanaannya.
c. Menentukan program kerja dan rincian program.
d. Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program.
e. Menghitung dana yang dibutuhkan.
f. Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana.
Berbagai rencana yang dituangkan ke dalam Rencana dan Program Tahunan sekolah pada dasarnya untuk merealisasikan program sekolah, oleh karena itu anggaran yang diperlukan juga tercakup dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (APBS). Anggaran untuk rencana program MBS dapat berasal dari berbagai sumber dana. Prinsip efisiensi harus diterapkan dalam penyusunan rencana anggaran setiap program sekolah. Pada anggaran yang disusun perlu dijelaskan, apakan rencana program yang akan dilaksanakan merupakan hal yang baru atau merupakan kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya, dengan menyebutkan sumber dana sebelumnya.
Di dalam anggaran yang disusun harus memuat informasi/data minimal tentang:
- Informasi rencana kegiatan : sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggungjawab, rencana baru atau lanjutan.
- Uraian kegiatan program : program kerja, rincian program.
- Informasi kebutuhan : barang/jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan.
- Data kebutuhan : harga satuan, jumlah biaya yang diperlukan untuk sekolah volume kebutuhan
- Jumlah anggaran : jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana program, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan periode terkait.
- Sumber dana : total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
- Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran;
- Terjadi penghematan atau pemborosan;
- Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan;
- Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi, atau
- Penyusunan anggaran yang kurang tepat.
a. Adanya suatu kegiatan program yang sebelumnya tidak dicantumkan di dalam proposal, sedangkan dilain pihak terdapat rencana kegiatan yang telah dicantumkan dalam proposal namun tidak jadi dilaksanakan karena suatu sebab. Apabila terjadi perubahan yang demikian, sekolah harus melaporkannya secara tertulis ke komite sekolah/dewan sekolah untuk mendatkan persetujuan tanpa melihat besarnya perubahan jumlah anggaran yang terjadi dan selanjutnya menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.
b. Perubahan yang tidak berkaitan dengan rencana kegiatan, hanya dalam komponen program atau aktivitas. Apabila terjadi perubahan komponen program atau aktivitas dan mengakibatkan perubahan alokasi biaya di atas 10% dari total anggaran program yang bersangkutan maka perubahan tersebut harus segera dilaporkan secara tertulis ke Komite Sekolah.
c. Perubahan berkaitan dengan perubahan komponen program atau aktivitas namun pergeseran/perubahan dana yang terjadi secara komulatif masih di bawah 10% dari total anggaran rencana kegiatan. Perubahan yang demikian tidak perlu dilaporkan segera tetapi cukup diberikan penjelasan dalam laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan program MBS yang disampaikan pada setiap semester.
Untuk lebih tertib dalam hal administrasi keuangan, apabila sekolah mengajukan beberapa rencana, maka setiap rencana hendaknya memiliki RAPBS sendiri (format Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BS) dan selanjutnya dibuat dalam satu anggaran keseluruhan (Rencana Anggaran Pembiayaan BS Total) yang merupakan kompilasi dari seluruh anggaran yang dibuat oleh sekolah dalam satu tahun pelajaran.
6. Pengelolaan Sarana dan Fasilitas PLB
Pengelolaan sarana dan fasilitas pendidikan luar biasa mengacu pada prinsip pelayanan kepada masing-masing jenis kelainan anak dan memiliko spesifikasi tersendiri perjenis kelainan. Di samping itu lingkungan fisik yang dapat mengakses anak dalam bersosialisasi dengan sesamanya juga perlu diperhatikan dalam artian minimal harus disediakan oleh penyelenggara pendidikan baik pemerintah maupun swasta.
- Pengelolaan dan pendayagunaan sarana pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan luar biasa baik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang menunjukkan adanya keterbatasan bahkan mungkin dapat disebut sangat minim keberadaannya. Di sisi lain masih terdapat dikotomi antara sekolah swasta dan negeri, mengingat bahwa sebagian besar sekolah luar biasa yang ada adalah milik swasta. Pengelolaan dan pendayagunaan sarana pedidikan yang menunjang proses belajar mengajar masih kurang efektif dan efisien.
- Pengelolaan dan pendayagunaan sarana pendidikan yang mendukung proses belajar mengajar pada Pendidikan Luar Biasa, yang berprinsip efisiensi diperlukan satu strategi bagaimana melakukan efektifitas dalam penangannya. Pengadaan sarana pendidikan dan fasilitas pendukung baik oleh pemerintah maupun swasta dilakukan dengan mengikuti standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Penggunaan dan pendayagunaan sarana pendidikan dapat dilakukan secara simultan antar sekolah, demikian juga koordinasi antar pengelola sekolah dalam hal pendayagunaan sarana pendidikan dalam proses belajar mengajar.
- Penyediaan sarana pendidikan yang mendukung proses belajar mengajar pendidikan luar biasa adalah bagaimana memberikan layanan pendidikan bukan hanya kepada mereka yang memiliki kelainanan namun juga kepada mereka yang memiliki kecerdasan luar biasa (gifted), korban narkoba dan autis.
- Sarana pendidikan yang digunakan dalam proses pembelajaran di SLB di samping menggunakan alat pendidikan khusus juga menggunakan sarana lingkungan fisik berupa aksesibilitas fisik, sehingga siswa dapat berlatih mandiri dalam kehidupan masyarakat. Pendayagunaan aksesisibilitas fisik dan alat pendidikan khusus diharapkan akan mendorong dan mempercepat upaya peningkatan mutu pendidikan luar biasa sesuai dengan harapan.
Untuk mewujudkan kondisi yang
kondusif di sekolah-sekolah luar biasa, perlu diciptakan lingkungan yang harmonis
dan menyenangkan, sehingga semua warga belajar merasa betah berada di sekolah.
Sisi lain yang perlu mendapat perhatian adalah terbinanya wawasan wiyatamandala
yang melibatkan semua warga sekolah turut bertanggungjawab untuk mewujudkan
lingkungan yang kondusif dalam proses pembelajaran, antara lain pemeliharaan
halaman/lingkungan sekolah, sarana/prasarana sanitasi dan keamanan sekolah.
Selanjutnya pengelolaan lingkungan belajar siswa meliputi sebagai berikut:- Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang dapat melaksanakan fungsinya, yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat menusia seutuhnya melalui pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
- Keberhasilan mutu pendidikan sangat tergantung dari proses belajar mengajar yang merupakan sinergi dari komponen-komponen pendidikan baik dari kurikulum, tenaga pendidikan, sarana prasarana, lingkungan yang aksesibel, sistem pengelolaan maupun berupa faktor lingkungan alamiah dan lingkungan sosial dengan peserta didik sebagai subyeknya.
- Alat pendidikan khusus dan lingkungan yang aksesibel merupakan komponen yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan kegiatan belajar mengajar dan merupakan sumber belajar yang cukup signifikan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Namun pada kenyataan di lapangan sumber belajar belum dimanfaatkan oleh guru secara optimal. Kondisi demikian tentu kurang menguntungkan bagi peningkatan kualitas proses dan hasil belajar mengajar di sekolah.
8. Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat Dalam Wadah Komite Sekolah/ Dewan Sekolah
Kehadiran suatu lembaga khusus dalam konteks pengelolaan pendidikan sekolah dengan pendekatan manajemen berbasis sekolah sangat diperlukan. Sebagai wadah keterlibatan masyarakat lingkungan sekolah sesuai Kepmendiknas No. 044/U/2002 tgl 2 April 2002 telah dibentuk lembaga Komite Sekolah atau Dewan Sekolah.
- Komite sekolah adalah lembaga/badan khusus yang dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholder pendidikan luar biasa di tingkat sekolah sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah luar biasa. Komite ini bertempat di sekolah masing-masing dan dikelola oleh ketua komite yang dibantu oleh para stekeholder yang berkolobarasi dengan solid untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas tinggi guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan pendidikan luar biasa dan salah satu kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.
- Komite sekolah secara khusus memiliki peran dalam pengguliran model pendekatan MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah) dalam rangka otonomi pendidikan dan menjadi patner kemitraan kepemimpinan kepala sekolah. Pola pengelolaan pendidikan semacam ini nantinya tugas-tugas birokrat dibidang pendidikan.
- Komite sekolah bertugas sebagai bentuk kontrol msyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pendidikan luar biasa antara lain dalam hal pengadaan sarana prasarana, penggalangan dana operasional, aktif dan mengetahui alur penerimaan dan penyaluaran berbagai bantuan dan dana dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar