Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian
guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar peserta didik. Dalam
kaitan ini, Zakiah Darajad dalam Syah (2000:225) berpendapat bahwa kepribadian
itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik
bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa
depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar)
dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam
menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan
psikologis.
Dalam
melaksanakan tugas sebagai guru, harus dapat menggerakkan, mendorong atau
memotivasi, mengarahkan peserta didik. Untuk dapat melaksanakan fungsi-fungsi
tersebut seorang guru harus memiliki kelebihan kemampuan personel, antara lain
berupa sifat kepribadian, sperti: dapat dipercaya, sabar dalam menghadapi dan menanggulangi
permasalahan, dewasa dalam sikap perilaku, tidak emosional tetapi rasional
dalam mengambil keputusan dalam bertindak adil dan bijaksana, arif, dan jujur,
berbudi luhur, memiliki pandangan hidup yang konsisten, dan sebagainya. Dengan
sifat-sifat tersebut guru dapat menumbuhkan kewibawaan.
Guru yang
berwibawa mammpu melaksanakan fungsi menggerakkan, memberi dorongan dan
motivasi belajar peserta didik. Dengan
modal kewibawaan, semua anjuran, nasihat akan dipatuhi oleh murid-muridnya,
semua perintahnya dijalankan dengan penuh kerelaan tanpa adara rasa terpaksa
dan perasaan takut. Dengan demikian seorang guru mudah mengkoordinasikan proses
kerja sama dalam kegiatan belajar mengajar. Disnilah letak kunci keberhasilan
seorang guru dalamk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar