KOTAK OPINI

Jumat, 11 Januari 2013

Kompetensi Pedagogik



 

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 (pasal 28 ayat 3), yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru sebagai pendidik seharusnya memahami dan dapat menerapkan landasan kependidikan filosofis maupun psikologis, mengerti dan dapat menerapkan  teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, mampu menggunakan alat dan fasilitas belajar, mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, mampu melaksanakan evaluasi belajar, dan mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Berkaitan dengan hal tersebut, Hasibuan (1986:41) menyatakan bahwa: Guru sebagai pemegang kunci (key person) sangat menentukan proses keberhasilan belajar siswa. Sebagai key person guru harus melaksanakan perilaku-perilaku mengenai: (1) kejelasan dalam menyampaikan informasi secara verbal maupun non verbal, (2) kemampuan guru dalam membuat variasi tugas dan tingkah lakunya, (3) sifat hangat dan antusias guru dalam berkomunikasi, (4) perilaku guru yang berorientasi pada tugasnya saja tanpa merancukan dengan hal-hal yang bukan merupakan tugas keguruannya, (5) kesalahan guru dalam menggunakan gagasan-gagasan yang dikemukakan siswa dan pengarahan umum secara tidak langsung, (6) perilaku guru yang berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada siswanya dalam mempelajari tugas yang ditentukan, (7) perilaku guru dalam memberikan komentar-komentar yang terstruktur, (8) perilaku guru dalam menghindari kritik yang bersifat negatif terhadap siswa, (9) perilaku guru dalam membuat variasi ketrampilan bertanya, (10) kemampuan guru dalam menentukan tingkat kesulitan pengajarannya, dan (11) kemampuan guru mengalokasikan waktu mengajarnya sesuai dengan alokasi waktu dalam perencanaan satuan pelajaran.
Berdasarkan uraian diatas, konsep kompetensi pedagogik dapat diartikan sebagai kemampuan dasar melaksanakan tugas keguruan yang dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program pembelajaran, kemampuan melaksanakan  atau mengelola proses pembelajaran , dan kemampuan menilai proses pembelajaran.
1)      Merencanakan program pembelajaran
Proses pembelajaran perlu direncanakan agar dalam pelaksanaan pembelajaran berlangsung dengan baik dan dapat mencapai hasil yang diharapkan. Setiap perencanaan selalu berkenaan dengan pemikiran tentang apa yang akan dilakukan. Perencanaan program pembelajaran memperkirakan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada waktu melaksanakan pembelajaran. Isi perencanaan yaitu mengatur dan menetapkan unsur-unsur pembelajaran, seperti: tujuan, bahan atau isi, metode, alat dan sumber, serta penilaian.
Menurut Suryadi dan Maulana (1993:22), “program belajar mengajar” tidak lain adalah suatu proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus  dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terperinci dijelaskan kemana siswa itu akan dibawa (tujuan), apa yang harus dipelajari (isi bahan pelajaran), bagaimana siswa mempelajari-nya (metode dan teknik), dan bagaimana guru mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian).
Unsur-unsur utama yang harus ada dalam perencanaan pengajaran yaitu: (1) tujuan yang hendak dicapai, berupa bentuk-bentuk tingkah laku yang diinginkan untuk dimiliki siswa setelah terjadinya proses belajar mengajar, (2) bahan pelajaran atau isi pelajaran yang dapat mengantarkan siswa untuk mencapai tujuan, (3) metode dan teknik yang digunakan, yaitu bagaimana proses belajar mengajar yang akan diciptakan guru agar siswa mencapai tujuan, dan (4) penilaian, yakni bagaimana menciptakan dan menggunakan alat untuk mengetahui tujuan tercapai atau tidak.
Kegiatan merencanakan program belajar mengajar menurut pola Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI) meliputi: (1) merumuskan tujuan instruksional atau tujuan pembelajaran,
(2) menguraikan deskripsi satuan bahasan, (3) merancang kegiatan belajar mengajar, (4) memilih berbagai media dan sumber belajar, dan (5) menyusun instrument untuk menilai penguasaan tujuan.
Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
(1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran, dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Berdasarkan uraian diatas merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: rumusan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
2)      Melaksanakan proses pembelajaran
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atau dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Yutmini (1992:13), mengemukakan bahwa: Persyaratan kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) mendemonstrasi-kan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomuni-kasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.
Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1983:32) bahwa: Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan: (1) motivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan pemantapan belajar, menggunakan alat-alat bantu pelajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar mengajar, dan (8) melaksana-kan hasil penilaian belajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis. Sehingga tujuan pembelajaran dapat dikuasai siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam identifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai, dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
3)      Melaksanakan penilaian proses pembelajaran
Penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan.
Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar  adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
Penilaian hasi pembelajaran menurut PP nomo 19 tahun 2005 mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan atau afektif dengan karakteristik mata pelajaran tertentu. Pelaksanaan penilaian hasil belajar tidak menutup kemungkinan menggunakan teknik penilaian yang lain sesuai dengan karakteristik kasil pembelajaran dan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik. Sedangkan untuk mengukur perubahan sikap dan perilaku  peserta didik dapat dilakukan dengan observasi, hasil dari observasi sebagai indikasi dari keberhasilan pembelajaran dalam aspek efektif dan psikomotorik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar