Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun
2005 (pasal 28 ayat 3), yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Guru
sebagai pendidik seharusnya memahami dan dapat menerapkan landasan kependidikan
filosofis maupun psikologis, mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat
perkembangan perilaku peserta didik, mampu menangani mata pelajaran atau bidang
studi yang ditugaskan kepadanya, mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar
yang sesuai, mampu menggunakan alat dan fasilitas belajar, mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, mampu melaksanakan
evaluasi belajar, dan mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa
siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di kelas
merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Berkaitan dengan hal
tersebut, Hasibuan (1986:41) menyatakan bahwa: Guru sebagai pemegang kunci (key person) sangat menentukan proses
keberhasilan belajar siswa. Sebagai key
person guru harus melaksanakan perilaku-perilaku mengenai: (1) kejelasan
dalam menyampaikan informasi secara verbal maupun non verbal, (2) kemampuan
guru dalam membuat variasi tugas dan tingkah lakunya, (3) sifat hangat dan
antusias guru dalam berkomunikasi, (4) perilaku guru yang berorientasi pada
tugasnya saja tanpa merancukan dengan hal-hal yang bukan merupakan tugas
keguruannya, (5) kesalahan guru dalam menggunakan gagasan-gagasan yang
dikemukakan siswa dan pengarahan umum secara tidak langsung, (6) perilaku guru
yang berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada siswanya dalam mempelajari
tugas yang ditentukan, (7) perilaku guru dalam memberikan komentar-komentar
yang terstruktur, (8) perilaku guru dalam menghindari kritik yang bersifat
negatif terhadap siswa, (9) perilaku guru dalam membuat variasi ketrampilan
bertanya, (10) kemampuan guru dalam menentukan tingkat kesulitan pengajarannya,
dan (11) kemampuan guru mengalokasikan waktu mengajarnya sesuai dengan alokasi
waktu dalam perencanaan satuan pelajaran.
Berdasarkan uraian diatas, konsep kompetensi pedagogik
dapat diartikan sebagai kemampuan dasar melaksanakan tugas keguruan yang dapat
dilihat dari kemampuan merencanakan program pembelajaran, kemampuan
melaksanakan atau mengelola proses
pembelajaran , dan kemampuan menilai proses pembelajaran.
1) Merencanakan program pembelajaran
Proses pembelajaran perlu direncanakan agar dalam
pelaksanaan pembelajaran berlangsung dengan baik dan dapat mencapai hasil yang
diharapkan. Setiap perencanaan selalu berkenaan dengan pemikiran tentang apa
yang akan dilakukan. Perencanaan program pembelajaran memperkirakan mengenai
tindakan apa yang akan dilakukan pada waktu melaksanakan pembelajaran. Isi
perencanaan yaitu mengatur dan menetapkan unsur-unsur pembelajaran, seperti:
tujuan, bahan atau isi, metode, alat dan sumber, serta penilaian.
Menurut Suryadi dan Maulana (1993:22), “program
belajar mengajar” tidak lain adalah suatu proyeksi guru mengenai kegiatan yang
harus dilakukan siswa selama
pembelajaran berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terperinci dijelaskan
kemana siswa itu akan dibawa (tujuan), apa yang harus dipelajari (isi bahan
pelajaran), bagaimana siswa mempelajari-nya (metode dan teknik), dan bagaimana
guru mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian).
Unsur-unsur utama yang harus ada dalam perencanaan
pengajaran yaitu: (1) tujuan yang hendak dicapai, berupa bentuk-bentuk tingkah
laku yang diinginkan untuk dimiliki siswa setelah terjadinya proses belajar
mengajar, (2) bahan pelajaran atau isi pelajaran yang dapat mengantarkan siswa
untuk mencapai tujuan, (3) metode dan teknik yang digunakan, yaitu bagaimana
proses belajar mengajar yang akan diciptakan guru agar siswa mencapai tujuan,
dan (4) penilaian, yakni bagaimana menciptakan dan menggunakan alat untuk
mengetahui tujuan tercapai atau tidak.
Kegiatan merencanakan program belajar mengajar menurut
pola Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI) meliputi: (1) merumuskan
tujuan instruksional atau tujuan pembelajaran,
(2) menguraikan deskripsi satuan bahasan, (3) merancang kegiatan belajar
mengajar, (4) memilih berbagai media dan sumber belajar, dan (5) menyusun
instrument untuk menilai penguasaan tujuan.
Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program
belajar mengajar mencakup kemampuan:
(1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2)
merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan
pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran, dan
(5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Berdasarkan uraian diatas merencanakan program belajar
mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa
selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: rumusan tujuan, menguraikan
deskripsi satuan bahan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai
media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
2) Melaksanakan proses pembelajaran
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap
pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang
dituntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa
belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil
keputusan atau dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar
yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan
pembelajaran. Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar, pengetahuan
tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar,
misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran,
penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Yutmini (1992:13), mengemukakan bahwa: Persyaratan
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar
meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan
latihan yang sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) mendemonstrasi-kan
penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomuni-kasi
dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan (5)
melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.
Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1983:32) bahwa:
Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah
mencakup kemampuan: (1) motivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai
menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan
pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan
pemantapan belajar, menggunakan alat-alat bantu pelajaran dengan baik dan
benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program
belajar mengajar, dan (8) melaksana-kan hasil penilaian belajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut
pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan
secara terencana dan sistematis. Sehingga tujuan pembelajaran dapat dikuasai
siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam identifikasi
karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai, dan
merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan
proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan
antara manusia dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan
siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar
adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan
struktur kognitif para siswa.
3) Melaksanakan penilaian proses pembelajaran
Penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk
mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah
disusun dan dilaksanakan.
Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses
belajar mengajar adalah untuk
mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan
instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat
dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar
merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan
pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan
siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut
hasil belajar siswa.
Penilaian hasi pembelajaran menurut PP nomo 19 tahun
2005 mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan atau afektif dengan
karakteristik mata pelajaran tertentu. Pelaksanaan penilaian hasil belajar
tidak menutup kemungkinan menggunakan teknik penilaian yang lain sesuai dengan
karakteristik kasil pembelajaran dan kompetensi yang harus dikuasai peserta
didik. Sedangkan untuk mengukur perubahan sikap dan perilaku peserta didik dapat dilakukan dengan
observasi, hasil dari observasi sebagai indikasi dari keberhasilan pembelajaran
dalam aspek efektif dan psikomotorik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar